Kota Bogor

Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Tiga Perda kepada Masyarakat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Fraksi NasDem melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada konsituen di aula serbaguna DPRD Kota Bogor pada Rabu (16/9/2026).

Tiga Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Kota Bogor, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila.

Sosialisasi tersebut dihadiri anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebi, Fajar Muhammad Nur dan Tri Riyanto.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi DPRD dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam mempercepat penyebarluasan informasi mengenai Perda kepada masyarakat.

Selain sebagai upaya memberikan pemahaman kepada warga, sosialisasi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan regulasi di daerah.

“Program ini adalah kolaborasi dari Bagian Hukum Pemkot bersama DPRD Kota Bogor, di mana melaksanakan fungsi dan tugas dari DPRD, yaitu fungsi pengawasan. Hari ini kita juga membantu Pemerintah Kota Bogor untuk mempercepat sosialisasi kepada masyarakat,” kata Ben.

Baca juga  DPD Nasdem Bersama RS Sentosa Sukses Vaksinasi Seribu Warga Kabupaten Bogor

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban yang muncul dari setiap Perda. Dengan begitu, warga dapat memahami aturan sekaligus mengetahui hak yang diberikan dan dilindungi pemerintah daerah.

Ia menilai sosialisasi menjadi penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami substansi Perda, meskipun sejumlah regulasi tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Sebenarnya Perda-nya memang sudah lama. Tapi saya rasa bagi peserta ini merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan Perda ini,” ujarnya.

Ben berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar pemahaman masyarakat terhadap Perda semakin luas.

Baca juga  Nasdem dan PKS Koalisi di Pilkada Karawang

Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD. Mereka antara lain terdiri atas tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum.

“Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya. Berbagai informasi terkait dengan Perda-Perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian dalam sosialisasi tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

Fajar menjelaskan, Bale Badami dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik sosial melalui mekanisme musyawarah. Keberadaannya diharapkan dapat membantu warga mencari penyelesaian terhadap persoalan ringan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Bale Badami ini untuk penyelesaian masalah konflik-konflik sosial yang ada di masyarakat, sehingga bisa diselesaikan melalui musyawarah,” jelasnya.

Baca juga  Atang Trisnanto Tinjau Perluasan Simpang Indobaso

Menurut Fajar, Bale Badami berada di tingkat kecamatan. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan serta memanfaatkan fasilitas elektronik seperti SiBadra.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut, mulai dari perselisihan batas lahan hingga persoalan Akta Jual Beli (AJB).

“Misalnya ada perkara tata ruang, masyarakat membangun tembok pas batasnya, tetangganya merasa tersinggung. Itu kan bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal-hal yang memang bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Persoalan pinjam-meminjam uang dalam jumlah kecil juga disebut dapat menjadi salah satu persoalan yang terlebih dahulu dicari penyelesaiannya melalui mekanisme musyawarah.

“Misalkan saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu tapi harus dibawa ke polisi, kan lucu. Ini perlu adanya fasilitas-fasilitas yang memang harus dilakukan Pemkot Bogor, salah satunya Bale Badami,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top