Kab. Bogor

Dirut Summarecon Jadi Tersangka KPK, Perusahaan Hormati Proses Hukum

Gedung KPK/Istimewa

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk berinisial ADR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penetapan tersebut disampaikan KPK melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, Selasa (15/9/2026).

Selain ADR, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni LMP dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, LEV dari pihak swasta, serta FEZ, ERW, MF, dan ARF yang disebut KPK sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK menyebut dalam proses penyidikan ditemukan dua klaster tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga  Publikasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2025

Menanggapi penetapan tersebut, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” demikian pernyataan Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, KPK menyatakan dugaan korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.

KPK juga mendorong Kementerian ATR/BPN memperbaiki sistem tata kelola pelayanan serta memperkuat integritas pegawainya.

Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan. Salah satu temuan yang disebut KPK adalah potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang dinilai rawan suap dan gratifikasi.

Baca juga  BPIC Kabupaten Bogor Raker di Puncak Siapkan Program Kerja 2024

KPK menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan di Kementerian ATR/BPN serta mengajak masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam layanan pertanahan.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan atau tidaknya para tersangka.[] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top