Kota Bogor

Pemkot Ubah Wajah Angkot Bogor, Makin Melayani

Angkot Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Julukan Kota Bogor sebagai kota sejuta angkot, seperti akan berubah. Bukan hanya itu, prilaku sopir angkot yang kurang memberikan pelayanan yang baik, tampaknya juga akan mengalami perubahan. Kepala Bidang Angkutan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Tedi Setiadi di Bogor, Rabu (25/3/2015) mengemukakan, perubahan itu digerakkan dari status kepemilikan angkot dari milik perorangan menjadi milik perusahaan.

“Jadi, nantinya angkot tidak lagi milik perorangan, melainkan milik perusahaan. Angkot nantinya harus berbadan hukum,” kata Tedi.

Dengan perubahan status kepemilikan itu, jumlah angkot di Kota Bogor kemungkinan akan menyusut. Demikian juga prilaku sopirnya juga  akan berubah. “Mengapa karena ada kemungkinan para sopir  angkot  mendapat gaji  bulanan,  seperti para supir Bus Trans Pakuan atau Trans Jakarta. Mereka tidak lagime ngejar setoran seperti sekarang, tetapi  menerima  gaji  di  akhir  bulan.  Bisa  jadi  mereka  juga  akan  mendapat  tunjangan keselamatan  kerja  dan  tunjangan  kesehatan,  seperti  yang  diperoleh  para  pegawai  atau karyawan perusahaan biasa,” kata Tedi.

Baca juga  APBD-P Disahkan, Pemkot Bogor Targetkan PAD 2,3 Triliun

Kemungkinan itu akan terjadi, apabila angkot sudah dikelola oleh perusahaan atau lembaga usaha berbadan hukum, bukan lagi dikelola perorangan seperti sekarang.  “Sekarang mah sopir angkot seperti penyewa mobil.  Pagi-pagi mereka ambil   mobilnya, sore atau malam dikembalikan sambil bayar setoran kepada pemiliknya,” lanjut Tedi

Akibatnya para sopir tidak lebih seperti para pemburu penumpang. Mereka mencari dan memburu  penumpang sebanyak-banyakny.  Mereka  mengejar pendapatan sebesar-besarnya, supaya sisa setoran yang dibawa pulang ke rumah lumayan besar. Tidak heran kalau pelayanan angkutan kota seperti sekarang, sering tidak memuaskan penumpang. “Itu yang membuat pelayanan angkot tidak memuaskan.  Bukan cuma sikap dan perilaku supir yang sering tidak memuaskan, kondisi armada angkutan pun banyak yang tidak terawat sebagaimana seharusnya,” kata Tedi.

Baca juga  Pemkot Bogor Ajukan Tiga Raperda

Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Kota Bogor, tetapi juga di daerah lain, Wajar  kalau  kemudian  pemerintah  mengatur,  supaya  kedepan  nanti  pengelolaan  angkot dilakukan  oleh  sebuah badan usaha  berbadan  hukum.   Niat  pemerintah  itu  tertuang  dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.  UndangUndang  tersebut  untuk  pelaksanaannya  di  Kota  Bogor  sudah  dilengkapi  dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menurut Tedi,  undang undang tersebut  antara lain mengamanatkan kewajiban bagi pengelola  angkutan  umum,  baik  angkutan  barang  maupun  penumpang,  untuk  segera membentuk badan hukum pengelola angkutan. “Bentuk badan hukumnya bisa perseroan terbatas  (PT)  atau koperasi,”  jelasnya.  Dengan kata  lain, berdasarkan peraturan tersebut, ke depannya, angkutan umum, baik penumpang maupun barang, tidak boleh dikelola secara perorangan. [] Admin

Baca juga  Pemkot Bogor dan Go-Jek Akan Bangun Shelter Penumpang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top