Angkot Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Julukan Kota Bogor sebagai kota sejuta angkot, seperti akan berubah. Bukan hanya itu, prilaku sopir angkot yang kurang memberikan pelayanan yang baik, tampaknya juga akan mengalami perubahan. Kepala Bidang Angkutan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Tedi Setiadi di Bogor, Rabu (25/3/2015) mengemukakan, perubahan itu digerakkan dari status kepemilikan angkot dari milik perorangan menjadi milik perusahaan.
“Jadi, nantinya angkot tidak lagi milik perorangan, melainkan milik perusahaan. Angkot nantinya harus berbadan hukum,” kata Tedi.
Dengan perubahan status kepemilikan itu, jumlah angkot di Kota Bogor kemungkinan akan menyusut. Demikian juga prilaku sopirnya juga akan berubah. “Mengapa karena ada kemungkinan para sopir angkot mendapat gaji bulanan, seperti para supir Bus Trans Pakuan atau Trans Jakarta. Mereka tidak lagime ngejar setoran seperti sekarang, tetapi menerima gaji di akhir bulan. Bisa jadi mereka juga akan mendapat tunjangan keselamatan kerja dan tunjangan kesehatan, seperti yang diperoleh para pegawai atau karyawan perusahaan biasa,” kata Tedi.
Kemungkinan itu akan terjadi, apabila angkot sudah dikelola oleh perusahaan atau lembaga usaha berbadan hukum, bukan lagi dikelola perorangan seperti sekarang. “Sekarang mah sopir angkot seperti penyewa mobil. Pagi-pagi mereka ambil mobilnya, sore atau malam dikembalikan sambil bayar setoran kepada pemiliknya,” lanjut Tedi
Akibatnya para sopir tidak lebih seperti para pemburu penumpang. Mereka mencari dan memburu penumpang sebanyak-banyakny. Mereka mengejar pendapatan sebesar-besarnya, supaya sisa setoran yang dibawa pulang ke rumah lumayan besar. Tidak heran kalau pelayanan angkutan kota seperti sekarang, sering tidak memuaskan penumpang. “Itu yang membuat pelayanan angkot tidak memuaskan. Bukan cuma sikap dan perilaku supir yang sering tidak memuaskan, kondisi armada angkutan pun banyak yang tidak terawat sebagaimana seharusnya,” kata Tedi.
Kondisi seperti itu tidak hanya terjadi di Kota Bogor, tetapi juga di daerah lain, Wajar kalau kemudian pemerintah mengatur, supaya kedepan nanti pengelolaan angkot dilakukan oleh sebuah badan usaha berbadan hukum. Niat pemerintah itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. UndangUndang tersebut untuk pelaksanaannya di Kota Bogor sudah dilengkapi dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menurut Tedi, undang undang tersebut antara lain mengamanatkan kewajiban bagi pengelola angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang, untuk segera membentuk badan hukum pengelola angkutan. “Bentuk badan hukumnya bisa perseroan terbatas (PT) atau koperasi,” jelasnya. Dengan kata lain, berdasarkan peraturan tersebut, ke depannya, angkutan umum, baik penumpang maupun barang, tidak boleh dikelola secara perorangan. [] Admin