BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kembali mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 18.00 WIB.
Saat mengumumkan PSBMK, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, menambah jam operasional resto satu jam, dari semula bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB. Alasan Bima ketika itu adalah karena ekonomi harus jalan, dan resto tidak masuk klaster covid-19.
Dalam rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, Sabtu (3/10/2020) disebutkan, langkah penyesuaian ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Jabodetabek sesuai hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.
“Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari ke depan bisa kembali ke zona oranye lagi,” ujarnya, Sabtu (3/10/2020).
Dalam surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut, Rumah Makan/Restoran/Cafe diminta melaksanakan SOP Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 secara ketat meliputi :
- Penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen
- Penyediaan Hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
- Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
- Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan (physical distancing) serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%.
- Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing – masing dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.
“Setiap pelaku usaha Rumah Makan/Restoran/Cafe yang terbukti melanggar kriteria protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor,” tegas Atep.
Pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor dalam melakukan edukasi, sosialisasi dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usahanya masing-masing. [] Hari/Prokompim)