BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor melalui surat Edaran nomor: 061/1169 – umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal, resmi memperpanjang masa belajar di rumah terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 11 April 2020.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, hal ini menyikapi ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor nomor: 900.45-214 tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Corona Desease atau Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.
“Dengan ini Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta didik di semua tingkatan sekolah di wilayah Kota Bogor,” ucapnya, Selasa (24/3/2020).
Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan ditujukan kepada kepala sekolah dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal. [] Ricky