Kota Bogor

Pemkot Bogor Larang Ormas Lakukan Sweeping

Bima Arya

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor tidak akan membenarkan adanya sweeping yang dilakukan ormas selama pelakasanaan Ramadhan 1436 H.

Penegasan ini dikemukakan Walikota Bogor, Bima Arya di Balaikota, Selasa (16/6/2016). Larangan melakukan sweeping, merupakan satu dari lima prioritas Pemkot Bogor selama Ramadhan.

Empat lainnya meliouti larangan melakukan saur on the road, menutup tempat hiburan malam (THM) mulai dari H-3 Ramadhan sampai H+3 Lebaran, dan pengecekan ketersediaan stok pangan di pasar, dan  pengurangan jam kerja bagi PNS, serta memberikan seruan kepada masyarakat untuk memakmurkan mesjid dengan berbagai kegiatan ibadah selama Ramadhan.

“Untuk pengurangan jam kerja selama Ramadhan yaitu masuk jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB,” kata Bima.

Baca juga  Anugerah PWI Kota Bogor: Jaga Semangat Perjuangan di Masa Pandemi

Disinggung soal kemungkinan adanya sweeping dari pihak Ormas terhadap pihak-pihak yang tidak menghormati pelaksanaan ibadah puasa, Bima menegaskan, tidak dapat membenarkan hal tersebut dilakukan oleh pihak ormas.

“Pihak ormas tidak bisa juga seenaknya melakukan sidak atau sweeping, karena sudah ada pihak yang berwenang untuk,” tegasnya.

Bima menegaskan, lima hal yang menjadi sorotan pihak Pemerintah Kota Bogor semata-mata untuk memberikan keleluasaan dan kekhusuan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top