Bima Arya – Usmar Hariman
Memasuki tahun 2015, Pemerintah Kota Bogor berusaha melakukan efisiensi anggaran pembangunan. Sikap itu tercermin dari struktur APBD Kota Bogor tahun 2015 yang telah ditetapkan dan sudah melalui evaluasi Gubernur Jawa Barat.
Hasil evaluasi telah dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No.903/Kep.1659-Keu/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kota Bogor tentang APBD 2015.
Di dalam struktur APBD tahun 2015 efisensi tersebut dapat dilihat dari hasil rasionalisasi dan hasil penghematan yang dilakukan pada beberapa sektor belanja daerah. Dua cara yang telah dilakukan untuk mengefisiensikan APBD 2015 adalah :
1.Rasionalisasi terhadap anggaran yang diusulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rasionalisasi itu diwujudkan dengan cara menunda kegiatan-kegiatan SKPD yang tidak masuk dan tidak menunjang penajabaran program prioritas, serta mengurangi alokasi anggaran pada kegiatan SKPD.
Dengan rasionalisasi tersebut maka jumlah belanja langsung yang diusulkan oleh SKPD menjadi berkurang cukup siginifikan. Semula anggaran kegiatan-kegiatan yang diusulkan itu jumlahnya mencapai Rp 1.712.433.424.606,- Namun setelah dilakukan rasionalisasi jumlah itu berkurang menjadi Rp 1.163.584.746.374,-
2.Menetapkan Kebijakan Walikota Bogor dalam bentuk :
a. Penghematan dengan membatasi kunjungan kerja luar daerah dalam bentuk studi banding yang nilai penghematannya mencapai Rp 7 miliar.
b. Penghematan dengan membatasi pengadaan mobil dinas dengan nilai mencapai Rp 6 miliar
c. Penghematan belanja operasional Walikota dan Wakil Walikota yang nilainya mencapai Rp 1.590.000.000,-
d. Efisiensi Belanja Pegawai dalam bentuk pengurangan honor-honor kegiatan dengan nilai mencapai Rp 175.188.609.045.
Setelah melalui kedua langkah tersebut, maka belanja daerah dalam APBD 2015 ditetapkan sebesar Rp 2.096.250.708.246,- Terdiri dari Belanja Langsung Rp 1.163.584.746.374,-dan Belanja Tidak Langsung Rp 932.665.961.872, [] Adv/Admin