Kota Bogor

Walikota Akan Sidak Tajur Trade Mall

TTM saat disidak DPRD

BOGOR-KITA.com– Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto angkat bicara soal pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan Tajur Trade Mall, yang berlokasi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, yang disidak secara beruntun oleh DPRD Kota Bogor dilanjutkan sidak oleh Satpol PP. “Saya akan meninjau ke sana,” kata Bima kepada PAKAR, di Bogor, Rabu (17/12).

Bima kemudian memberikan pernyataan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) TTM yang bermasalah. Dikatakan, yang dipersoalkan bukan soal revisi IMB, melainkan soal kesesuaian antara isi IMB dengan realita bangunan yang terwujud. “Apa isi IMB, dan apa yang dibangun, itu yang akan ditindaklanjuti dan ditangani,” katanya.

Baca juga  Masih Tinggi, 37 Kasus Baru Covid-19 di Kota Bogor

Kalau IMB ada masalah, akan ditinjau ulang. Semua dilakukan berdasarkan aturan. “Semua bangunan TTM itu harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, harus ditindak, seperti bangunan kanopi yang tidak memiliki izin IMB, kita segel. Jika ada bangunan lain yang tidak sesuai aturan, akan kita tindak tegas juga,” jelasnya.

Bima menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi terhadap bangunan yang diketahui melakukan pelangaran. “Kita pastikan semua bangunan  yang melanggar dan bermasalah, diberikan sanksi tegas. Saya akan ke sana dulu untuk melihat pelanggaran yang terjadi,” tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan TTM dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran. Saat sidak, anggota DPRD menyebutnya sebagai pelanggaran berat dan menyolok, oleh sebab itu harus dibongkar. Pelanggaran itu antara lain terkait IMB, yang menurut angota DPRD, IMB-nya toko kelontong tapi yang dibangun mal mewah lengkap dengan sejumlah outlet di dalamnya. IMB yang diterbitkan tahun 2006, yang merujuk pada Perda Tata Ruang tahun 2001, juga sudah tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang tahun 2011. Menurut Perda Tata Ruang Tahun 2011, di lokasi itu tidak boleh ada bangunan. Selain IMB, juga ada pelanggaran garis sepadan sungai (GSS), pelanggaran garis sepadan bangunan (GSB), pelanggaran terkait ketinggian bangunan, pelanggaran kanopi, amdal lalin. Bahkan ada anggota DPRD yang menduga, pemilik bangunan telah mengalihkan arus Sungai Cibalok tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga  Pelayanan Disdukcapil Dihentikan Sementara

Menjawab pertanyaan, Bima membantah dinas terkait melakukan pembiaran atau tidak intensif melakukan pengawasan terhadap pembangunan TTM. Namun, ke depan, Bima meminta Dinas Wasbangkim, camat dan lurah, intensif melakukan pengawasan, baik terhadap bangunan lama terutama bangunan baru. Setiap ada bangunan harus selalu dicek kelengkapan dan kesesuaiannya  dengan izin yang diperoleh, agar tidak berkembang menjadi polemik seperti TTM. Walikota tidak bisa setiap hari mengecek ke wilayah seperti ke Tajur untuk melihat bangunan TTM itu. “Makanya saya minta supaya camat dan lurah membantu Dinas Wasbangkim untuk melakukan pengawasan seluruh bangunan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top