Kota Bogor

Pemkot Bogor akan Ambil Alih Parkir yang Dikelola Pihak Ketiga Secara Ilegal

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Lahan parkir milik Pemkot Bogor yang dikelola secara ilegal oleh pihak lain,  akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor.

“Sejumlah titik lokasi parkir kendaraan di bawah naungan dan pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, diketahui telah hilang dan menjadi obyek pengelolaan parkir ilegal.  Akibatnya Dishub Kota Bogor mengalami kerugian, kata Kabid Sarpras Dishub Kota Bogor, Islahudin, Senin (7/12/2020).

Dikatakan, ada sejumlah titik lokasi yang masuk ke dalam potensi pendapatan, hilang karena dikelola oleh pihak pihak di luar Dishub.

Setelah dilakukan penelusuran, ada dua lokasi parkir kendaraan yang hilang, yaitu di kawasan Pasar Anyar Jalan Nyi Raja Permas dan Dewi Sartika. Titik kedua di kawasan Sub Terminal Merdeka,” kata Islahudin.

Baca juga  Kenakan Pakaian Adat, Perumda Pasar Pakuan Jaya Upacara Bendera di Tugu Kujang

Dikatakan, dua lokasi itu, di Pasar Anyar ada 7 zona titik yang selama ini potensi pendapatan parkirnya hilang.

Sedangkan di titik sub terminal Merdeka ada 8 zona titik pendapatan hilang.

Islahudin menjelaskan, pengelolaan parkir itu dibagi dua, ada onstreet dan offstreet, sesuai Undang-Undang nomor 22 tentang lalulintas angkutan jalan.

Artinya onstreet ini dikelola oleh pemerintah karena onstreet sangat berhubungan erat dengan lalulintas yang ada di sekitarnya sehingga perlu pengendalian.

Untuk offstreet atau parkir gedung itu diperbolehkan dikelola oleh pihak swasta dan itu ada ijinnya yaitu ijin pengelolaan parkir untuk swasta (IPTP) kemudian dari UU itu turun lagi ke PP 79 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga  Jamaah Haji Kota Bogor Kloter 60 Tiba Senin Malam

“Jadi kita ingin mengopersionalkan peraturan tersebut karena ada konsekwensinya terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Artinya kalau ada titik-titik yang ada dalam peraturan tidak dilaksanakan oleh Dishub berarti tidak ada PAD yang harus disetorkan. Sementara dua lokasi parkir ini ada terdaftar tapi pendapatannya tidak ada. Jadi kita lakukan pengelolaan agar pendapatannya bisa diambil,” jelasnya.

Kasi Parkir Yana menjelaskan, parkir yang ada saat ini di Pasar Kebon Kembang Blok B2, B1, F, G dan A, itu titik parkir yang harus dikelola oleh Dishub, tapi sampai saat ini tidak memberikan suatu kontribusi, karena dalam teknisnya dipegang oleh oknum tertentu.

Sedangkan dalam target, tiap tahun dalam zona ini tercantum dalam perencanaan pendapatan Kota Bogor yang ada di Dishub.

Baca juga  Tekuk Singapura 4-2, Indonesia Lolos Final Piala AFF 2020

“Jadi tugas kita yang harus mengambil kontribusi tersebut tapi kenyataannya sampai saat ini nol karena yang mengambil orang di luar Dishub, maka kami datang ke lapangan ingin meluruskan dan menegkkan peraturan,” tegasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top