Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Masih banyaknya peredaran CD/VCD/DVD bajakan di Kota Bogor tidak saja merugikan pencipta tetapi juga melanggar UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005.
Mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun para penjual.
Pada Selasa (24/3/2015), sosialisasi dilakukan di sejumlah pasar dan beberapa pusat perbelanjaan modern dengan cara memberikan pengarahan langsung tentang UU Hak Cipta berikut sanksinya serta penempelan stiker imbauan untuk tidak membeli CD/VCD/DVD bajakan.
Kepala Seksi Pos Telekomunikasi dan Informasi Publik Kominfo Kota Bogor Firman, menjelaskan, ada 10 titik lokasi yang akan menjadi sasaran sosialisasi. Untuk kali ini dilakukan di Pasar Bogor dengan menerjunkan tim gabungan sebanyak 25 orang dari Kantor Kominfo, Satpol PP dan kepolisian.
“Untuk bulan Maret sosilasasi dilakukan di satu titik. Setelah dievaluasi baru nanti ditentukan lokasi berikutnya,” tutur Firman.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi membeli CD atau VCD bajakan sehingga para pencipta akan terlindungi hasil karyanya. [] Admin