Kab. Bogor

Pembuatan AJB Di Desa Bojong Lama Tidak Selesai, Genpar Gelar Aksi

BOGOR-KITA.com, TENJO – Dipicu persoalan pelayanan birokrasi yang lambat terutama soal masa waktu pembuatan Akte Jual Beli (AJB) salah satu warga yang berbulan – bulan tak kunjung selesai, LSM Genpar akhirnya melakukan aksi demo moral.

Demonstrasi bertajuk aksi moral ini berlangsung di depan kantor Kecamatan Tenjo dan rencananya menuju kantor Desa Bojong. Aksi ini juga direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) hari.

Dikonfirmasi, Ketua DPP LSM Genpar Sambas Alamsyah membenarkan bahwa pihaknya sudah memberitahukan pihak terkait dan akan melaksanakan aksi moral atas buruknya pelayanan publik yang terjadi di Desa Bojong.

“Aksi moral dilakukan demi mewujudkan rasa keadilan untuk masyarakat Tenjo perihal pelayanan publik yang buruk dari Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Tenjo,” cetus Sambas Alamsyah lewat aplikasi pesan singkat kepada redaksi.

Baca juga  Jalan Cicangkal Leuwiranji Rusak Parah, BPD Dan HMR Minta Aparat Tindak Tegas Kendaraan Tambang

Dari keterangan yang dihimpun redaksi, aksi demo dipicu kasus pembuatan AJB salah satu warga yang sudah berbulan – bulan tak kunjung selesai padahal sudah mengeluarkan biaya besar. Sayangnya,
hingga berita ini dibuat, redaksi belum dapat mengkonfirmasi Pemdes Bojong.

Dikonfirmasi hal ini, Camat Tenjo, Yudhi Utomo mengatakan pihaknya sudah menerima pemberitahuan aksi moral dan telah menemui perwakilan LSM Genpar untuk melakukan antisipasi pelaksanaan dan mengamankan giat aksi demo atau aksi moral tersebut.

Ia juga menjelaskan, penanganan aksi moral dilakukan pihak terkait baik dari unsur Polsek, TNI maupun Satpol PP. Ditegaskan Camat Yudhi, penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang – Undang. Namun harus tetap dilakukan secara tertib dan tetap menjaga kondusifitas.

Baca juga  Puncak Fest Kembali Digelar, Catat Tanggalnya

“Berdasarkan keterangan dari saudara Adi Prayitno, perwakilan LSM Genpar, aksi ini ditujukan ke Kades Bojong atau Pemdes Bojong berkenaan proses jual beli yang belum selesai,” ungkap Yudhi.

Ia juga menjelaskan, terkait kasus ini, pihak Forkopimcam juga telah berusaha memfasilitasi musyawarah antara kedua pihak. Namun, pihak Pemdes Bojong tak kooperatif dan komunikatif. Bahkan saat hari ini (28/8) hendak dipertemukan.

“Perlu ditegaskan pula bahwa sampai hari ini, berkas proses jual beli tersebut belum sampai atau belum diterima oleh pihak PPATS Kecamatan Tenjo,” tukas Camat Tenjo Yudhi Utomo. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top