Pembangunan TOD Baranangsiang Tinggal Menunggu Pendapat Hukum Kejagung
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Realisasi pembangunan Transit Oriented Development (TOD) Terminal Baranangsiang tinggal memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai rapat koordinasi dan berdialog dengan berbagai pihak terkait pembanguan TOD Baranangsiang, di Kawasan Danau Bogor Raya, Kota Bogor, Kamis (4/1/2021).
Dikatakan, saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang melaksanakan satu langkah akhir yaitu memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Insya Allah tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tinggal bagaimana pendapat akhir dari Kejagung terkait dengan kerja sama antara pihak PGI dengan pihak BPTJ maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI tentang pembangunan TOD Terminal Barangsiang ini,” ucap Dedie.
Dedie mengatakan, pendapat hukum sangat perlu diperoleh untuk kepastian hukum dalam pelaksaan proses pembangunan TOD Terminal Baranangsiang. Selain itu, pelaksaan pembangunan terminal juga harus memikirkan atau terintegrasi dengan rencana LRT Bogor.
Dedie mengemukakan pihaknya sudah mendengarkan perkembangan tentang langkah langkah yang sudah diambil, yakni dari BPTJ maupun pihak PT. PGI. Pada prinsipnya pembangunan ini akan terus dilaksanakan sambil menunggu pendapat hukum dari Kejagung dan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
“Insya Allah bulan Maret nanti sudah ada kejelasan dari Kementerian Keuangan maupun Kejagung,” kata Dedie.
Menurut Dedie, TOD Baranangsiang tersebut akan mengintegrasikan beberapa mode transportasi publik di Kota Bogor.
“Dalam kaitan itu Pemkot Bogor mengundang beberapa pihak terkait langsung mauun tidak langsung seperti PT. Sejahtera Eka Graha (SEG) dengan harapan terjalin komunikasi yang efektif, sinergitas antar pihak sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan infrastruktur di Kota Bogor,” tutup Dedie. [] Ricky