Kota Bogor

Polresta Bogor dan Denpom Siapkan Penyidik Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor  akan membentuk penyidik  untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Pembentukan penyidik ini dikaitkan dengan Undang Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya yang terkait,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/2/2021).

Pemidanaan ini dilakukan Polresta Bogor Kota dalam rangka mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas orang ataupun barang.

“Hasil evaluasi, pada PPKM yang pertama kami telah melakukan penindakan terhadap 8 cafe dan 25 restoran,” kata Kombes Pol Susatyo.

Dalam waktu dekat, lanjut Kapolresta, dengan adanya penyidik, pihaknya akan membentuk centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang berisi unsur Kepolisian, Kejaksaan dan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menegakkan aturan PPKM.

Baca juga  Rektor IPB University Apresiasi OSS, Usul Lebih Gencarkan Sosialisasi

“Kita berharap sampai diberlakukan PPKM tahap kedua yakni sampai tanggal 8 Februari kita bisa menurunkan angka covid-19 di Kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top