Kab. Bogor

Pelanggar Razia Masker di Parung Disuruh Merenung di Mobil Jenazah

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Langkah unik untuk membuat jera para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak menggunakan masker, dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Parung. Para pelanggar dinaikkan ke mobil jenazah yang diletakkan keranda mayat kosong, dan disuruh merenung diri selama 2 menit di atas kendaraan tersebut.

Yudi Santosa, Camat Parung sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kecamatan Parung menjelaskan, kelalaian setiap orang dengan tidak menggunakan masker, akhirnya bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. “Kita harapkan para pelanggar yang tidak pakai masker tersebut, dapat merenungkan akibat kelalaiannya,” ujar Yudi Santosa, Kamis (3/9/2020).

Dia menambahkan, razia gabungan penggunaan masker di beberapa pusat keramaian publik tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 450/3766/Hukham tertanggal 1 September 2020, kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek. “Perpanjangan PSBB proporsional itu diberlakukan 28 hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 29 September 2020,” ujar Yudi Santosa.

Baca juga  Ade Yasin Hadiri Sidang Senat Terbuka Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Ryamizard Ryacudu

Sementara Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan mengungkapkan, razia masker dilakukan di area Pasar Tohaga Parung, dengan melibatkan personil gabungan yaitu 12 anggota Pol PP, 5 anggota Polsek Parung dan 3 anggota Koramil Parung. Pelaksanaan razia, lanjutnya, berlangsung sejak pukul 8.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. “Razia akan kami lakukan rutin di semua tempat keramaian publik. Tadi ada puluhan pelanggar yang tidak pakai masker. Mereka kami berikan hukuman disiplin saja biar ada efek jera. Ada yang push up dan naik ke mobil jenazah,” terang Jack, sapaan akrabnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top