Kab. Bogor

Pedagang Pasar Ciawi Minta Pemerintah Evaluasi Wacana PPN Sembako

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Wacana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menuai reaksi dari masyarakat maupun pedagang di pasar tradisional Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Jika wacana ini memang dilakukan dengan otomatis harga sembako seperti beras, telur, hingga sayur mayur maupun beras akan mengalami kenaikan harga.

Wacana itu tertuang dalam revisi Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah seoarang pedagang sayur mayur di Pasar Ciawi, Aep Muksid mengatakan, wacana pemerintah mengenakan PPN terhadap sejumlah barang pokok tentunya akan berdampak pada penjualan.

“Kalau kena PPN kan sudah pasti harga naik, ketika harga naik penjualan akan kena dampaknya, mudah-mudah ini tidak jadi,” ujar Aep kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Baca juga  Kunjungi Pasar Ciawi, Komisi II DPRD Jabar Sebut Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Selain berdampak pada pedagang, penerapan PPN terhadap sembako ini juga akan berdampak terhadap konsumen atau masyarakat.

Untuk itu, ia meminta agar wacana ini kembali dievaluasi, karena di tengah kondisi pandemi seperti ini sangat tidak mungkin menaikan sejumlah bahan pokok.

“Justru seharusnya pemerintah menurunkan harga bukan malah dikenakan PPN,” ungkapnya.

Sependapat dikatakan penjual beras di Pasar Ciawi, Lukman. Menurutnya, wacana ini tidak pas diterapkan di tataran pasar tradisional yang notabenenya konsumen masyarakat menengah ke bawah.

“Nah mungkin di pasar modern bisa saja diterapkan PPN, kan itu konsumennya juga kebanyakan menengah ke atas,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top