Regional

PD-PPJ Tolak Kantor UMKM Kelola Pasar

Dirut PD PPJ Aly Yusuf

BOGOR- Peningkatan status Kantor Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Koperasi dan UMKM, mulai berjalan 2015. Namun, pengalihan penanganan pasar ditolak  oleh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ). “Sesuai amanat Perda Nomor 4, pengelolaan pasar hanya dilakukan oleh PD-PPJ, tidak boleh oleh pihak lain,” kata Direktur Utama  PD-PPJ, Aly Yusuf di Bogor, Minggu (21/12).

Alasan bakal Dinas Koperasi dan UMKM yang mengambil alih pengelolaan pasar, yakni agar memperoleh bantuan dana dari provinsi, menurut Aly Yusuf, tidak sesuai dengan amanat perda yang mengaturnya.

"Saya sudah sampaikan bahwa sesuai amanat Perda 4, Kantor Koperasi UMKM bisa melakukan pembinaan  di luar pasar. Sementara pengelolaan pasar, termasuk pasar yang belum diserahkan ke PD-PPJ menjadi kewenangan PD PPJ untuk mengelolanya," kata Aly Yusuf lagi. Jika Dinas Koperasi dan UMKM mengambilalih pengelolaan pasar, imbuhnya, perda yang mengaturnya harus diubah.

Baca juga  Komplotan Perampok Modus Kencani Perempuan Diringkus Polisi

"Tidak boleh ada dualisme pengelolaan pasar. Hal itu hanya akan membuat pedagang mengembangkan pikiran yang aneh-aneh. Sebab ada asumsi, jika pemkot yang mengelola pasar, maka pedagang menganggap pasar itu gratis dan tak per ada sewa," jelas dia.

Aly Yusuf menekankan, wacana Dinas Koperasi dan UMKM mengelola pasar itu harus menjadi bahan pemikiran ke depannya. "Jadi kalau dikelola pemkot nanti dianggap gratis karena ada APBD. Memang benar jika PD-PPJ yang kelola pasar maka tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Tapi kita bisa kerjasama. Jadi, pengelolaan dilakukan oleh PD-PPJ, sementara Kantor Koperasi dan UMKM membantu dalam pengembangan," pungkas Aly Yusuf.=YUL

Baca juga  BPTJ Uji Coba Bus Trayek Sentul City- Blok M
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top