Kab. Bogor

Pasar Tohaga Berlakukan Sejumlah Pembatasan Selama PPKM Darurat

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pembatasan aktivitas masyarakat yang tengah diberlakukan pemerintah khususnya untuk wilayah Jawa Bali disikapi oleh Perumda Pasar Tohaga selaku BUMD pengelola pasar tradisional di bumi Tegar Beriman dengan menerapkan sejumlah pembatasan.

Setelah Bupati Bogor mengeluarkan SK nomor 443/355/kpts/perUU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Bogor, Perumda Pasar Tohaga mengeluarkan kebijakan sebagai berikut

  1. Kapasitas Pasar Tradisional hanya diperbolehkan 50%
  2. Jam operasional pasar maksimal hingga pukul 20.00 WIB
  3. Pedagang dan pengunjung wajib bermasker

Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah tersosialisasikan ke seluruh pasar terhitung sejak tanggal 2 Juli 2021 untuk segera dilaksanakan. “Kami pastikan semua pasar tutup sebelum jam 20.00 WIB,” tegasnya.

Baca juga  Perumda Pasar Tohaga Tindak Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional

Lebih lanjut Haris mengimbau kepada seluruh pengunjung pasar untuk mengefisiensikan waktunya ketika berbelanja agar keramaian pasar bisa terjaga dari kerumunan. “Belanjalah sekucupnya serta tetap patuhi protokol kesehatan selama di pasar,” tutup Haris. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top