Pakar IPB University Jelaskan Pengendalian Penyakit Tumbuhan Melalui Kebijakan Regulasi
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penyusunan regulasi pengendalian penyakit dan hama tanaman secara umum merupakan langkah strategis dalam upaya menangkal hama dan penyakit baru ke wilayah baru Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga berguna untuk menekan penyebaran hama dan penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain.
Untuk itu, Departemen Proteksi Tanaman (PTN) Fakultas Pertanian IPB University kembali menggelar Webinar seri keempat “Mekanisme Regulasi Pengendalian Penyakit Tumbuhan: Studi Kasus Bakteri Patogen Tumbuhan”, Kamis (1/7/2021). Dalam webinar tersebut didiskusikan mengenai pengendalian penyakit tumbuhan berdasarkan regulasi serta topik penelitian yang terkait.
Dr Abjad Asih Nawangsih, Dosen IPB University dari Departemen PTN menyebutkan bahwa prinsip pengendalian hama tanaman pada umumnya ada empat cara. Yakni eksklusi, eradikasi, proteksi, dan resistensi. Dari keempat prinsip tersebut terdapat enam metode pengendalian tanaman yang dapat dilakukan, salah satunya regulasi.
“Berdasarkan literatur, metode tersebut terdiri atas karantina dan pemeriksaan, menghindarkan patogen dari tanaman melalui isolasi pertanaman, bahan perbanyakan tanaman dan benih bebas patogen, serta pelapisan epidermis,” ujar Pakar Fitopatologi IPB University ini.
Ia mengambil contoh kasus pengendalian tanaman secara regulasi yang berhasil diterapkan untuk produk kentang dari Inggris oleh pemerintah USA. Yakni pengendaliaan penyakit kutil pada kentang dengan menerapkan regulasi karantina. Penyebaran penyakit ini disebabkan oleh benih biji kentang yang terinfeksi serta tanah yang terinfestasi patogen pada benih walaupun berasal dari varietas yang imun. Sehingga pemerintah USA melarang penanaman benih kentang yang belum tersertifikasi tersebut.
Menurutnya, mekanisme periode karantina 40 hari dapat diterapkan untuk menilai biosekuritas serta menekan penyebaran organisme penggangu tumbuhan. Peranan kebijakan karantina tumbuhan di Indonesia ini dapat berfungsi untuk melindungi produksi dan akses pasar untuk industri tanaman. Selain itu, bisa juga untuk melindungi lingkungan alam, mencegah perdagangan tanaman dan produk tanaman, serta mencegah pepindahan plasma nutfah tanaman.
“Adapun kebijakan karantina harus didasarkan pada alasan ilmiah dan dengan risiko yang dapat dikelola sehingga tidak dapat dilakukan semena-mena. Salah satu dasar ilmiah yang dapat digunakan dalam karantina adalah PAR (pest risk analysis) atau AROPT (analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan),” ungkapnya dalam rilis IPB University.
Penyusunan AROPT memerlukan beberapa informasi, salah satu yang menjadi sorotan yakni terkait mekanisme penyebaran. Selain itu perlakuan untuk mengeradikasi organisme penganggu tumbuhan dari media pembawa juga perlu dimasukan menjadi poin yang patut pertimbangkan. Keputusan akhir dari AROPT nanti digunakan untuk menentukan cara menangani agen penganggu. [] Hari