Regional

New Normal: Syarat Perjalanan di Jabodetabek Cukup Unduh Aplikasi PeduliLindungi

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait perjalanan orang di masa adaptasi new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Surat edaran tertangal 6 Juni 2020 yang diteken Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo tersebut menetapkan sejumlah syarat bagi setiap orang yang melakukan perjalanan atau pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Syarat tersebut antara lain, menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test. Syarat masuk ke Indonesia lebih rinci lagi.

Namun, pergerakan orang tersebut dikecualikan bagi pergerakan orang di kawasan aglomerasi, termasuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek meliputi, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Baca juga  Pegawainya Ditangkap Densus 88, Ini Pernyataan Resmi IPB

Pergerakan orang di kawasan aglomerasi tersebut, syaratnya cukup mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

BOGOR-KITA.com, coba membuka aplikasi tersebut. Isinya adalah sebagai berikut:

-Apa itu Aplikasi PeduliLindungi?

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

-Bagaimana Aplikasi PeduliLindungi bekerja?

Aplikasi PeduliLindungi menggunakan data yang diproduksi oleh gadget Anda dengan bluetooth aktif untuk merekam informasi yang dibutuhkan. Ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi, maka akan terjadi pertukaran id anonim yang akan direkam oleh gadget masing-masing.

Baca juga  Pemkab Bandung Gandeng Departemen Statistika IPB University untuk Analisis Pembangunan Manusia

PeduliLindungi selanjutnya akan mengidentifikasi orang- orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan). Hal ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.

PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila Anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Jika Anda pernah berada di tempat yang dekat dengan kasus COVID-19 positif, baik Anda tahu ataupun tidak tahu orangnya, PeduliLindungi membantu petugas resmi pelacakan kontak untuk menghubungi Anda lebih cepat. dengan begitu, lebih cepat juga menghentikan penularan COVID-19, sehingga kita bisa melindungi orang-orang yang tercinta di sekitar kita.

Baca juga  Bapemperda DPRD Jabar Tindaklanjuti Dua Perubahan BUMD

-Membantu Pelacakan untuk Menghentikan Penyebaran COVID-19

Dengan mengaktifkan akses bluetooth, Anda akan membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19

-Notifikasi Zona Merah

Dengan mengaktifkan akses lokasi, Anda akan mendapat notifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi jika Anda memasuki zona merah. Zona merah adalah area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan. Selanjutnya, jika Anda tetap berada di zona merah tersebut selama 30 menit, PeduliLindungi juga akan memberikan pengingat untuk segera menyelesaikan urusan Anda.

-Lebih baik #dirumahaja dan tidak berkumpul

Anda akan mendapat notifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi jika Anda berada di tempat yang sama dengan beberapa orang yang sama-sama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top