Kab. Bogor

MUI Kabupaten Bogor Imbau Masyarakat Shalat Idul Fitri di Rumah

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor imbau masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Namun, di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah.

Imbauan ini dikeluarkan MUI Kabupaten Bogor 18 Mei 2020, ditandatangani Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA., MH., dan Sekretaris umum H. Romli Eko Wahyudi, S.Kh.MM.

Terkait shalat Idul Fitri di rumah masing-masing MUI memberikan ketentuan sebagai berikut:

1.Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah.

2.Khutbah Idul Fitri dilaksanakan hanya apabila jama’ah berjumlah 4 (empat) orang atau lebih, satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum.

Baca juga  Ridwan Kamil: Meski Shalad Ied di Rumah, Ramadhan Tetap Paripurna

3.Apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari 4 (empat) orang, maka Khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat Khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan Shalat, bukan kewajiban.

Sementara shalat Idul Fitri di luar rumah MUI memberikan ketentuan sebagai berikut:

1.Satgas Covid-19 tingkat desa dan tingkat RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah.

2.Shalat Idul Fitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk setempat;

3.Disarankan untuk lansia dan anak-anak untuk tetap berada di rumah;

4.Dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga  Menkes di IPB: Vaksin Bukan Program Individu Tapi Program Sosial

5.Setiap jamaah membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker.

6.Menyediakan tempat dan alat untuk cuci tangan di lokasi shalat berjamaah.

7.Mempersingkat pelaksanaan Khutbah Idul Fitri.

8.Tidak melakukan mushafahah (bersalaman) dengan bersentuhan tangan.;

Selain shalat Idul Fitri, MUI juga mengeluarkan imbaua terkait takbir keliling. Tentang hal ini MUI mengimbau masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt, umat Islam dihimbau untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan membaca Takbir, Tasbih, Tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga. Apabila dilaksanakan di masjid/mushalla, maka Takbiran tidak dilaksanakan dengan melibatkan banyak orang (lebih dari lima orang).

MUI juga mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak pulang kampung (mudik), silaturahim secara fisik, berziarah kubur, halal bi halal, berkumpul bersama dan aktivitas lain yang melibatkan kerumunan orang, hingga kondisi darurat Covid-19 berakhir.

Baca juga  Ketua Karang Taruna Cigombong Terpilih Siap Sukseskan Panca Karsa

MUI mengimbau Satgas Covid-19 mengoptimalkan unit terkecil masyarakat (RT) dengan tetap melakukan koordinasi kepada pihak berwenang (desa/kelurahan), dan masyarakat pun harus bahu membahu mendukung optimalisasi tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top