BOGOR-KITA.com, SUBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota club motor yang dilakukan dengan cara menyabetkan senjata tajam berupa cangkul mini (kored) hingga menyebabkan korban “M” mengalami luka robek di bagian pipi.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dalam konferensi pers mengatakan bahwa tersangka berinisial “L” warga Sukamulya RT 014/004 Desa/Kecamatan Ciboga Kabupaten Subang dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban
Menurut Kapolres, penganiayaan ini dilakukan secara spontan oleh tersangka saat berpapasan dengan korban dijalan
” Ya…mungkin motifnya kedua anggota club motor ini dulu pernah berselisih, sehingga pas ketemu secara spontan berpapasan di jalan, si pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cangkul kecil,” kata Kapolres AKBP Teddy Fanany, Selasa (7/1/2020) siang.
Adapun peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi di TKP nya di Kelurahan Dangder, Kecamatan Subang
“Penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Blok Walahar, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Kabupaten Subang,” ungkapnya
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka robek dan menjalani perawatan dengan 15 jahitan
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengamankan 1 unit R4 Honda Vario tahun 2019 yang digunakan pelaku saat menganiaya korban, 1 buah Cangkul Mini yang digunakan untuk memukul wajah korban, 1 buah Sweater warna hitam yang dipakai pelaku penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatpelaku terancam pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. [] Ahya