Kab. Bogor

Majelis Hakim PKPU Setujui Perjanjian Damai Kreditur dengan Sentul City

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho
Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Majelis Hakim perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian antara kreditur dengan PT Sentul City Tbk. Dalam sidang perkara PKPU Nomor 24/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Senin (15/3/2021). Ketua Majelis Hakim PKPU Dulhusin, S.H., M.H didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Makmur, S.H., dan M.H dan Made Sukereni, S.H., M.H memberikan  homologasi (persetujuan, red) perjanjian perdamaian dan meminta kedua belah pihak untuk tunduk dan menjalankan isi dari perjanjian perdamaian tersebut.

“Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU  Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut harus dilaksanakan oleh Debitur dan menjadi mengikat bagi semua Kreditur,” jelas  Imran Nating, SH MH, tim pengurus PKPU PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Senin (15/3/2021).

Baca juga  Putusan PK Tidak Membatalkan Kerjasama Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan

Sebelumnya, pada Selasa (9/3/2021) pekan lalu telah digelar rapat untuk memaparkan proposal perdamaian oleh debitur dan dilanjutkan dengan pemungutan suara persetujuan dari 100% kreditur  pemegang jaminan (secure), dan persetujuan  97,2% kreditur konkuren dan atau konsumen, vendor.

“Dilihat dari tingkat persentase persetujuan yg sangat tinggi dari kreditor konsumen ini mencerminkan kepercayaan konsumen yg tinggi kepada PT Sentul City Tbk,” ujar Imran.

Sementara itu Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menjelaskan dengan homologasi dari majelis hakim PKPU, maka PT Sentul City Tbk telah berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.

“Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow PT Sentul City Tbk,” ujarnya.

Baca juga  Kenalkan Saya Atik, Anak Disabilitas yang Mencari Teman

Selain itu, dalam  menyusun Business Plan untuk dasar komitmen perseroan kepada para Kreditur,  PT Sentul City Tbk tidak sembarangan berhitung melainkan menyerahkan penghitungan melalui konsultan keuangan profesional.

“Kita memilih konsultan keuangan yang profesional untuk mendapatkan nasihat  yang tepat sesuai keadaan perseroan,” jelas David.

Kata David, langkah lain yang dilakukan perseroan untuk mengurangi Beban Utang  PT Sentul City Tbk yaitu dengan mengundang para kreditur untuk turut berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.

David mengucapkan terima kasih kepada kreditur/konsumen yang telah memberikan kepercayaannya kepada manajemen PT Sentul City Tbk untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” paparnya.

Baca juga  Perjanjian Kerjasama PDAM dan Sentul City Masih Berlaku  

PT Sentul City Tbk, menurut David menyambut baik kebijakan pemerintah di sektor properti di masa pandemi antara lain kebijakan uang muka (down payment) 0 persen untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 100 persen pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 Miliar dan 50 persen untuk harga jual rumah di atas Rp2 Miliar sampai Rp5 Miliar.

“Ini sangat membantu kami dan kami sangat optimis ke depan kinerja PT Sentul City Tbk akan meningkat,” jelasnya.

David mengatakan, PT Sentul City Tbk bertekad untuk menjadikan kawasan Sentul City sebagai surganya para investor. Karena itu, manajemen secara berkesinambungan menyiapkan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh para investor nasional dan global. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top