Zentoni
BOGOR-KITA.com – Muhammad Sudrajat, mahasiswa Universitas Djuanda Bogor yang dipukul Satpol PP Kabupaten Bogor saat aksi unjuk rasa tanggal 12 Mei 2015, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. “Sudrajat sudah resmi menunjuk LBH Bogor sebagai kuasa hokum untuk menangani perkaranya,” kata Direktur LBH Bogor, Zentoni, SH. Kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (27/5/2015 ).
Zentoni mengemukakan, LBH Bogor menilai tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut tidak manusiawi dan melanggar hak azasi manusia (HAM).
Setiap warga negara, berhak menyatakan pendapat karena dijamin oleh Pasal 5 Undang-undang No. 09 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampikan Pendapat di Muka Umum, yang menyebutkan "warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum".
Oleh karena itu pemukulan yang dilakukan oleh oknum Sat-Pol PP Kabupaten Bogor merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Zentoni mengemukakan, saat ini korban sudah melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resor Bogor dengan nomor LP: STBL/B/447/V/2015/JBR/RESBGR tanggal 13 Mei 2015.
“LBH Bogor meminta kepada Kepolisian Resor Bogor agar segera melakukan penyidikan perkara ini untuk menemukan tersangkanya,” kata Zentoni. [] Admin