BOGOR – Status Kota Bogor sebagai kota termacet di Indonesia sepeeti dirilis Kementerian Pehubungan beberapa hal lalu, menjadi Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR). Dalam siaran pers yang dikirim ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Jumat (24/10). Direktur Eksekutif LBH KBR Prasetyo Utomo mengemukakan, status kota termacet tersebut berdampak negatif pada laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang sedang berjalan di Kota Bogor.
Satus Kota Bogor termacet tersebut juga merugikan hak publik sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan akses dan kemudahan yang memadai dalam mengakses, lingkungan yang bersih, ekonomi dan sosial serta kebutuhan dasar lainnya. Hak-hak tersebut menjadi terabaikan ketika kemacetan yang terjadi di Kota Bogor dibiarkan terus menerus.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut LBH KBR mengimbau Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan kebijakan tata ruang perihal sentral parkir terpadu dengan pilihan lokasi strategis, , ramah lingkungan dan aman sehingga publik merasa nyaman ketika memarkirkan kendaraannya di sentral parkir terpadu dimaksud.
Pengelolaan sentral parkir terpadu dimaksud sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor agar memudahkan pengendalian dan pengawasannya.
Melalui sentral parkir terpadu Pemerintah Kota Bogor akan mendapatkan penghasilan keuangan daerah sehingga memudahkan dilakukannya pengawasan terkait kebijakan transportasi Kota Bogor;
Selain itu, walikota juga diimbau melakukan koordinasi yang intensif dengan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, polisi lalu lintas dan instansi terkait lainnya dalam merespons kondisi lalu lintas yang sudah mengalami kemacetan yang luar biasa.
“Yang juga perlu dilakukan adalah melibatkan partisipasi publik termasuk ahli dalam merancang dan mengelola sentral parkir terpadu dimaksud,” kata Prasetyo Utomo. [] Admin