Kota Bogor

Solusi Radikal Menghapus Stigma Kota Bogor Termacet

Oleh Petrus Barus

Publikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Kota Bogor  sebagai kota termacet atau terpadat arus lalu lintasnya di Indonesia, yang diberitakan secara luas oleh media nasional, akan menjadi stigma, menjadi  noktah buruk yang akan sangat merugikan pembangunan Kota Bogor.  Oleh sebab itu harus dicari jalan keluar menghapus stigma dimaksud.

Stigma

Kota Bogor Termacet berawal dari data Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BTSP) Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan yand dimuat media nasional, Selasa (21/10). Data itu memperlihatkan, rata-rata kecepatan kendaraan di Kota Bogor  hanya 15,32 kilometer per jam, dengan vc ratio atau volume to capacity atau tingkat kepadatan 0,86. VC ratio adalah ukuran yang dipakai untuk  melihat perbandingan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan. Lalu lintas dikatakan berada dalam kondisi krusial jika vc ratio-nya mencapai di atas 0,70%. Data BTSP vc ratio Kota Bogor 0,86, lebih tinggi dibanding DKI Jakarta (0,85), Bandung (0,85), Surabaya (0,83), Medan (0,76) dan lainnya. (lihat tabel). Tidak ada penjelasan kapan penelitian dilakukan dan metodologi apa yang dipakai. Namun demkian, mengingat data tersebut dipublikasi secara luas oleh media nasional termasuk dalam running teks televise nasional, makan berita tersebut cepat atau berkembang  secara luas ke seluruh Indonesia dan juga masyarakat Internasional

Pemerintah Kota Bogor boleh saja membatah, tetapi luasnya jangkauan media massa, terutama media online, membuat berita tersebut cepat menyeber dan berkembang menjadi stigma yang sangat buruk bagi upaya-upaya pembangunan di Kota Bogor.  Apalagi, sebelumnya Kota Bogor juga mendapat julukan sebagai kota sejuta angkot. Sebagaimana julukan kota sejuta angkot yang sampai sekarang masih melekat di benak masayarakat, maka stigma Kota Bogor sebagai kota termacet di Indonesia juga akan bertahan lama. Terutama bagi orang luar yang tidak memahami secara persis batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Bogor, maka stigma tersebut mudah diamini dengan merujuk pada kemacetan di jalur Puncak  yang terjadi setiap akhir pekan dan hari-hari libur lainnya.

Baca juga  SMPN 7 Dukung Penuh Bogor di We Love Cities

Integrasi lalulintas Kota dan Kabupaten

Mengukur tingkat kemcetan Kota Bogor melalui VC ratio atau perbandingan antara jumlah kendaraan dengan panjang jalan sesungguhnya tidaklah adil. Sebab, harus diyakini begitu banyak kendaraan dari luar Kota Bogor yang sekadar melintas di wilayah Kota Bogor menuju wilayah Kabupaten Bogor atau Jakarta dan sekitarnya. Sebagai perlintasan maka kontribusi kendaraan yang melintas tersebut dalam bentuk pajak dan lain sebagainya, bisa dikatakan sangat minim.

VCR tersebut diyakini juga akan keluar dengan hasil berbeda apabila penelitian mengintegrasikan jumlah kendaraan yang melintas di Kota dan Kabupaten Bogor dengan total panjang jalan yang dimiliki Kota dan Kabupaten Bogor, karena wilayah Kabupaten Bogor yang luas dengan 40 kecamatan, memiliki panjang jalan yang jauh melebihi panjang jalan yang dimiliki Kota Bogor.

Solusi mengintegrasikan Kota dan Kabupaten Bogor dalam hal lalu lintas dan tetap bisa diupayakan. Pada saat bersamaan, Kota Bogor perlu terus mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor menyelesaikan proyek jalan tembus yang memungkinkan kendaraan dari kabupaten Bogor  hilir mudik di wilayah Kabupaten Bogor . Pembangunan jalan tembus dari Jalan Tegar Beriman menuju Parung misalnya, jika sudah selesai maka kendaraan dari Parung  (Kabupaten Bogor) dan sekitarnya yang ingin menuju Cibinong (Kabupaten Bogor), tidak lagi mesti melintasi Jalan Iskandar Soleh di Kota Bogor, melainkan bisa langsung masuk jalan tembus itu. Demikian juga kendaraan dari arah Parung dan sekitarnya seperti Tangerang dan sekitarnya yang ingin menuju Puncak (Kabuoaten Bogor) tidak lagi harus melintas Jalan Soleh Iskandar dan masuk tol di Bogor Outer Ring Road (BORR) Jika Jalan Tembus Tegar Beriman – Parung itu sudah selesai dibangun, akses menuju  menuju Puncak melalui Tol Sentul yang ada di wilayah kabupaten Bogor akan lebih dekat dicapai melalui jalan tembus yang sekarang dalam tahap pembangunan itu.

Baca juga  Sekda Kota Bogor Minta Musrenbang Harus Berporos Pada Target RPJMD

Solusi Radikal

Namun nasi sudah menjadi bubur. Kota Bogor kadung sudah terstigma sebagai kota termacet di Indonesia. Solusi mengintegrasikan lalu lintas Kota dan Kabupaten Bogor, seandainya pun bisa dilakukan, bukanlah solusi radikal yang kompatibel dan cepat menghapus stigma buruk yang sudah terbangun,

Solusi radikal yang  kompatibel dan diperkirakan cepat menghapus stigma itu dari opini public yang sudah kadung terbentuk adalah mengambil tindakan radikal. Ada dua tindakan radikal yang bisa diambil oleh Pemerintah Kota Bogor. Pertama, memecat Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan(DLLAJ) Kota Bogor. Kepala DLLAJ Kota Bogor memang baru menjabat dua bulan. Tetapi pemecatan itu tetap penting dilakukan untuk memperlihatkan kepada dunia tentang keseriusan Pemerintah Kota Bogor membenahi lalu lintas yang sekarang diopinikan termacet di Indonesia. Dari berbagai pertimbangan, Kepala DLLAJ yang baru menjabat dua bulan itu, memang tidak pada tempatnya dipecat. Tetapi, untuk memperlihatkan keseriusan membenahi lalu lintas, maka sekali lagi, pemecatan itu perlu dilakukan. Hitung-hitung, Kepala DLLAJ sedang sial dan oleh sebab itu harus dipecat sebagai tumbal. Pemecatan ini harus dilakukan dalam waktu segera, mumpung isu Kota Bogor sebagai kota termacet masih hangat dan masih dekat di benak masayarakat. Jika isunya sudah mulai pudar dalam arti masuk dan menjadi bagian dari ingatan masyarakat, maka solusi pemecatan tidak banyak gunanya karena sudah diopinikan sebagai bagian terpisah dari stigma kota termacet.

Baca juga  Condet Ngabesan Ka Bogor

Solusi radikal kedua adalah, segera menggencarkan penegakan hukum dalam hal ini tertib lalu lintas secara radikal. Hal ini bisa dilkakukan dengan operasi lalulintas secara massif, dengan menerjunkan lebih banyak aparat lalulintas di seluruh titik macet secara konsisten minimal selama dua bulan berturut-turut. Selama operasi itu, aparat diharuskan melancarkan kebijakan tiada maaf bagi pelanggar. Setiap kendaraan yang menyalahi aturan ditilang tanpa tedeng aling-aling . Demikian juga setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, diangkut atau digembok tanpa kompromi.

Selama ini, tindakan penggembokan memang sudah dilakukan. Tetapi brsifat parsial tidak massif dan kontiniu  sehingga efek jeranya kecil. Apalagi wilayah operasinya terbatas pada wilayah tertentu saja, sehingga tidak cukup kuat untuk menyebarkan efek jera. Sebaliknya, orang malah menganggapnya  sebagai “main-main” karena adakalanya di depan Balakota ada tindakan penggembokan, sementara di Jalan Padjajaran  kendaraan masih bebas parkir sembarangan.

Solusi radikal sepereti ini dinilai lkebih baik ketimbang sibuk bersilat lidah memperdebatkan metologi penelitian yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Apalagi dalam kenyatannya, Kota Bogor dirasakan memang macet.

Petrus Barus, Pemimpin Redaksi harian Pakuan Raya (PAKAR).

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top