Kab. Bogor

LBH KBR Gugat SK Bupati Bogor Soal Ijin Tambang di Desa Antajaya

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) Mengugat Bupati Bogor Agar Segera Mencabut Ijin Perusahaan Tambang.

Dua orang perwakilan warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Erwin Irawan dan Muhammad Amir, menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor yang melegalkan kegiatan pertambangan di wilayah Gunung Kandaga yang terletak di Desa Antajaya. Penggugat mendesak Bupati Bogor segera mencabut Surat Keputusan dan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan angkat kaki dari Gunung Kandaga sekaligus memulihkan hak-hak warga atas lingkungan hidup yang telah rusak.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) bertindak sebagai kuasa hukum warga. Direktur Eksekutif LBH KBR Prasetyo Utomo kepda BOGOR-KITA.com di Bogor, Sabtu (12/12/2015) mengemukakan, gugatan telah teregister dengan No. Perkara: 155/G/2015/PTUN BDG, dengan  objek sengketa berupa SK Bupati Bogor No. 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Atas Nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) tertanggal 21 Januari 2011. Gugatan juga sudah dibacakan pada sidang perdana (Selasa, 7/12/2015) oleh penggugat melalui kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Desember 2015 dengan agenda pembacaan jawaban oleh tergugat.

Baca juga  UPT Perhubungan Wilayah II di Cileungsi, Kwitansinya Tersebar di Kawasan Puncak, Kok Bisa?

“Objek sengketa ini telah melanggar hak-hak kami, atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Mengancam keberlangsungan kehidupan, karena salah satu sumber kebutuhan, berupa air, terletak di wilayah tambang tersebut. Belum lagi potensi longsor dan kerusakan lainnya. Oleh karena itu, Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini harus obyektif dan tidak mengabaikan hak-hak rakyat”, tegas Amir.

Selain itu, legalitas perusahaan juga diragukan. Dari beberapa dokumen yang kita miliki, penerbitan SK Bupati Bogor itu tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan di PTUN, selain untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga atas lingkungan, juga untuk mengingatkan Bupati Bogor agar tidak sembarangan mengeluarkan ijin, apalagi jika ijin tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan mendasar rakyat banyak,” tegas Sugeng Teguh Santoso, salah seorang Pembela Umum Para Penggugat.

Baca juga  Lebaran, Ujian Berat Melawan Corona

Keberadaan perusahaan tambang di Antajaya telah menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan warga setempat, termasuk terjadinya kriminalisasi terhadap salah satu aktivis, Muhamad Miki, yang akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 3 Desember 2015 setelah mendekam selama 4 bulan di dalam penjara. “Tuntutan warga tidak kompromistis, cabut SK Bupati yang memberi ijin kepada perusahaan tambang dan pulihkan hak-hak rakyat,” kata Sugeng yang juga Sekjen Peradi. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top