BOGOR-KITA.com – Pelaksanaan beauty contest revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seruan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) Fatiatulo Lazira, S.H. di Bogor, Rabu (9/11/2016).
“Kecurigaan-kecurigaan karena ketidakpastian penyelenggaraan beauty constest oleh panitia seleksi (pansel) guna merevitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang di Kota Bogor, tidak akan terjadi apabila proses yang dilakukan bersandar pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fatiatulo.
Dikatakan, kecurigaan dimaksud sudah mulai mengarah pada dugaan-dugaan terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Diingatkan, kegagalan pelaksanaan beauty contest tahap pertama aalah karena tidak adanya peserta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini seharusnya dijadikan pelajaran pada beauty contest tahap kedua yang dibuka sejak 15 September 2016. Dari 8 perusahaan yang mendaftar pada 22 September 2016, mengerucut menjadi 4 (empat) perusahaan. Namun, keempat perusahaan tersebut dinyatakan tidak lolos pada tahap kualifikasi berkas administrasi, sehingga Pansel melakukan seleksi langsung terhadap 4 (empat) perusahaan tersebut dan memberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan.
Memperpanjang dan/atau memberikan peluang kepada 4 perusahaan yang sudah dinyatakan tidak lolos secara administratif patut menimbulkan kecurigaan. Selain karena payung hukum perihal beauty contest minim dan debatable atau belum pasti, proses pelaksanaan beauty contest pada praktiknya sarat dengan pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang atau pemufakatan jahat.
“Pelanggaran hukum, biasanya terjadi karena proses yang dilakukan tertutup dan tidak maksimalnya fungsi pengawasan terhadap pansel,” kata Fatiatulo. [] Admin