Kota Bogor

Kurangi Pencemaran, Dishub Kota Bogor Lakukan Uji Petik Emisi Kendaraan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bekerjasama dengan kepolisian, Denpom III/1 dan bengkel-bengkel resmi melakukan uji petik emisi gas buangan kendaraan di Jalan Sumeru, Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (23/10/2019).

Kepala Seksi (kasi) pengujian KIR Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan uji petik emisi ini diselenggarakan dari tanggal 21-23 Oktober 2019. Menurutnya ada sekitar 700 kendaraan yang diuji petik emisi. Kendaraan yang diperiksa adalah kendaraan non umum atau mobil pribadi.

“Ini hari ketiga kami lakukan uji petik emisi. Yang diperiksa itu uji emisi gas buang pada kendaraan- kendaraan yang berbahan bakar solar dan bensin,” ucap Rudi saat ditemui di lokasi pengujian petik emisi.

Baca juga  Muspida dan Bobats Ditantang Lomba Masak

Rudi melanjutkan uji petik emisi ini pemeriksaannya menggunakan Co/hc tester dan Smoke tester. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan sticker lulus uji emisi gas buang dari Dishub Kota Bogor. “Bagi kendaraan yang tidak lulus, akan diarahkan ke bengkel untuk memperbaiki emisi gas buang,” katanya.

Rudi menambahkan, tujuan dilakukan uji emisi gas buang ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan hidup karena emisi gas buang kendaraan. ” Kegiatan ini juga untuk mendukung program pemerintah terkait pengembangan transportasi ramah lingkungan di Kota Bogor,” pungkasya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top