Kab. Bogor

Kuasa Hukum Ade Yasin Yakin Majelis Hakim Vonis Bebas Kliennya

Ade Yasin
Ade Yasin

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Dermawati ButarButar meyakini majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, SH, MH menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

“Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah,” ungkap Dinalara di Bogor, Selasa (20/9/2022).

Majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Dinalara meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Baca juga  Ade Yasin Tegaskan Mendukung Penuh Kesetaraan Jender

Dinalara menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

“Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Pasalnya, tak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas.

Antara lain, Andri Wibawa, anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga  MoU dengan Unpak, Cara Ade Yasin Majukan Kabupaten Bogor Bersama Akademisi

Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur.

Kemudian, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Selanjutnya, Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga  Cegah Tawuran, Bupati Bogor Imbau DKM dan Ponpes Perbanyak Kegiatan Pemuda

Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Tapi, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top