Kab. Bogor

Pemkab Bogor Gunakan Balai Diklat Kemendagri Kemang untuk ODP dan PDP Corona

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Menyikapi bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor segera menggunakan Balai Diklat Kemendagri di Kecamatan Kemang sebagai tempat karantina Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya telah menyediakan 5 rumah sakit sebagai tempat karantina namun kondisinya sudah penuh.

“Saya tadi sudah berkeliling, dan bangunannya sangat layak sekali karena ini biasa digunakan sebagai tempat pendidikan, jumlah kamar ada 44 dan bed ada 168. Mudah mudahan ini bisa menjadi jalan keluar ketika terjadi penambahan ODP atau PDP,” kata Ade Yasin, usai melakukan peninjauan Balai Diklat Kemendagri di Kecamatan Kemang, Kamis (26/3/2020).

Baca juga  Datangi Sentul City Terkait Air PDAM, Ombudsmen Nilai Pemkab Bogor Lakukan Pembiaran

Ade Yasin menginstruksikan kepada 4 direktur RSUD di Kabupaten Bogor untuk segera membahas teknis pemakaian Balai Diklat Kemendagri sebagai tempat karantina.

“Saya minta cepat cepat. Harus segera dibahas 4 direktur rumah sakit, karena harus sesuai SOP,” kata Ade Yasin menambahkan.

Ade Yasin akan membuka lowongan relawan kesehatan untuk ditempatkan di Balai Diklat Kemendagri ini.

“Untuk tenaga medis, kami akan open recruitment dari tenaga medis juga melibatkan relawan yang biasa bekerja seperti PMI. Kira kira butuh dokter, perawat, kita butuh 10-15 perawat,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top