Kab. Bogor

KPAD Kabupaten Bogor Harap Tidak Ada Pelibatan Anak Dalam Kampanye

asep

BOGOR-KITA.com, CIAMPEA – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, mengaku sangat mengapresiasi dan akan terus mensuport penyelenggara Pemilu baik KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Bogor dan semua jajarannya hingga ke tingkat bawah, untuk adanya upaya pencegahan pelibatan anak – anak di kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Asep Saepudin saat dimintai pendapat terkait imbauan dari Panwaslu agar semua parpol, caleg dan timses Paslon Capres – Cawapres agar tidak melibatkan anak dalam kamoanye.

“Karena pelibatan anak dalam kegiatan kampanye itu dilarang Undang – Undang. Sehingga jika ada pelibatan anak dalam kampanye, maka termasuk kategori Tindak Pidana Pemilu Khusus (TPPK) yang penyelesaiannya dilakukan oleh Majelis Hakim Khusus sebagaimana ketentuan pada UU Pemilu,” ungkap Asep Saepudin, Kamis (28/12/2023).

Baca juga  Nikmati Olahan Ubi di Ahpoong Sentul City: Bolabi

Asep menjelaskan, berdasarkan pada Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak – Hak Anak Indonesia, termuat 4 (empat) kategori, yaitu hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hal untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.

Kemudian berdasarkan PKPU, Pasal 280 ayat 2 huruf k, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, juga ditegaskan bahwa “Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih”.

“Sehingga pelibatan anak di dalam kegiatan kampanye, jelas melanggar Undang – Undang. Karena anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiaatan politik,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pada pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah “Warga Negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin”.

Baca juga  Forkopimcam Cisarua Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024

Selanjutnya, masih kata Komisioner KPAD, berdasarkan pasal 15 huruf a UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, termasuk dalam hal ini adalah pelibatan anak di dalam kegiatan – kegiatan kampanye.

KPAD Kabupaten Bogor akan terus mengajak dan mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para penyelenggara pemilu dan para peserta pemilu 2024 untuk tertib aturan dan taat hukum demi terjaminnya hak – hak para pihak terutama hak-hak anak Indonesia.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor ini menegaskan bahwa hak – hak anak itu wajib dilindungi demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara. KPAD juga berharap dapat terjalin sinergitas antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan penyelenggara perlindungan anak di Kabupaten Bogor khususnya maupun di Indonesia secara umum.

Baca juga  Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

KPAD mendorong agar Penyelenggara Pemilu selalu melibatkan KPAD di dalam kegiatan – kegiatan sosialisasi ataupun evakuasi khususnya pada materi terkait pencegahan pelibatan anak di dalam kampanye,” tukas Asep Saepudin. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top