BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang dituangkan dalam peraturan pemerintah PP 21 tahun 2020, berpotensi memiliki konsekuensi cukup luas, antara lain dalam hal pergerakan orang. Sebab, bila Pemkot Bogor melaksanakan PSBB, maka bisa membatasi warganya untuk masuk dan ke luar Jabodetabek melalui pembatasan akses transportasi.
BPTJ sendiri sudah membuat rekomendasi bagi pemerintah daerah yang bisa membatasi transportasi kereta, angkutan umum untuk keluar dan masuk Jabodetabek.
Dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE. 5 BPTJ, disebutkan, “Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi /Kabupaten /Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek.”
Jika Kota Bogor melaksanakan PSBB maka SE BPTJ bisa diberlakukan.
Apakah Kota Bogor akan melaksanakan PSBB?
“Tanggal 1 April 2020, Pemkot Bogor menerima PP 21 Tahun 2020 yang mensyaratkan bahwa PSBB harus melalui serangkaian kajian dan persetujuan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat pusat. Kota Bogor mengambil sikap untuk tetap melaksanakan pembatasan sambil mempersiapkan persyaratan pelaksanaan PSBB. Rencananya Pemkot Bogor akan bertemu dan berdiskusi dengan Bamus DPRD Kota Bogor pada tanggal 7 April agar ada pemahaman bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (2/4/2020).
Dedie mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 30 Maret 2020 terkait pelaksanaan PSBB, Kota Bogor melaksanakan persiapan pembentukan RW Siaga Corona agar ada kesatuan langkah antara Pusat, Propinsi dengan Kota atau Kabupaten.
Dedie menambahkan, langkah lain dalam konteks pembatasan adalah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Forkopinda, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mengimbau pelaksanaan ibadah keagamaan di rumah masing-masing. [] Hari