Kota Bogor

Kegiatan Ibadah di Kota Bogor Dilakukan di Rumah Masing-masing

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama terkait pergantian pelaksanaan sholat berjamaah di masjid dan kegiatan keagamaan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Keputusan bersama yang ditandatangani, Senin (30/3/2020) ini disepakati untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 di Kota Bogor yang menginstruksikan kepada seluruh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) agar mengganti pelaksanaan Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing.

Sementara, untuk pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di masjid agar dapat dilakukan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19.

Baca juga  Lolos ke Senayan, Ananda Tohpati Bakal Dirikan Rumah Aspirasi

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menuturkan, keputusan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19.

“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangan pers diperoleh BOGOR-KITA.com, Kamis (2/4/2020).

Terpisah, Ketua Dewan Masjid Kota Bogor, Ade Sarmili menilai, saat ini masih banyak masyarakat yang masih merasa sehat, segar dan bugar.

Namun yang bahaya jika seseorang menjadi Carrier Corona atau orang yang memiliki atau terinfeksi virus corona tapi tidak bergejala atau terlihat seperti orang sehat, tidak merasa sakit atau memiliki gejala yang sangat ringan, namun bisa menyebabkan orang lain tertular penyakit.

Baca juga  Ganjil Genap Kota Bogor Untuk Berikan Pesan Kepada Warga Agar Kurangi Mobilitas

“Dia sehat dan kuat karena mungkin sistem imun di tubuhnya kuat, tapi dia bisa menjadi Carrier Corona atau penyebab tersebarnya wabah itu, terutama kepada orang orang yang rentan, manula dan yang punya penyakit penyerta,” katanya.

Dia berharap keputusan bersama ini bisa meminimalisir kerumunan orang, sehingga perkembangan wabah Covid-19 bisa diputus sedikit demi sedikit.

“Dan semoga ummat memaklumi dan menjadikan sebagai sumber ilmu,” jelasnya.

Diketahui, hingga 1 April 2020, kasus Corona di Kota Bogor total kasus Pasien dalam Pengawasan (PDP) yaitu 51. Dari total 51 kasus, 7 orang selesai diawasi dan 33 masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan 11 orang berstatus PDP meninggal dunia. Berdasarkan data Rabu (1/4/2020) terdapat total 28 kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. 6 orang positif Covid-19 dinyatakan meninggal. [] Admin/ Prokompim

Baca juga  RS Lapangan Kota Bogor Rawat 28 Pasien Covid-19, Hijau 15, Kuning 13
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top