Kota Bogor

Korban Kebakaran Kampung Cincau Bakal Terima Bantuan Rp3,6 Juta Untuk Kontrak Rumah

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Korban kebakaran di Kampung Cincau, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Nantinya para korban kebakaran tersebut akan mendapat bantuan rumah kontrakan sementara selama 3 bulan. Satu rumah akan diberikan bantuan sekitar Rp1,2 juta per bulan untuk sewa rumah kontrakan, selama tiga bulan sehingga totalnya Rp3,6 juta.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatatakan, ada 15 KK dari 11 rumah terbakar yang cukup parah dan keseluruhannya mesti rehabilitasi total.

“Kita sedang berupaya mencari solusi, permasalahannya itu ada di alas hak tanah (rumah korban). Kalau kita manfaatkan anggaran di pemerintah, tentu alas hak menjadi hal pokok,” kata Dedi usai meninjau lokasi kebakaran di Kampung Cincau, Kamis (31/3/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari peralatan masak, sembako, matras dan beberapa barang keperluan lain yang dibutuhkan warga.

Terkait tempat tinggal sementara, Pemkot Bogor mempunyai beberapa opsi yang diberikan kepada para korban. Di antaranya menempati rusunawa Cibuluh atau diberikan bantuan uang untuk rumah kontrakan selama tiga bulan, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.

Baca juga  Kota Bogor Produksi 700 Ton Sampah Tiap Hari saat Ramadan  

“Kita juga koordinasi dengan semua pihak untuk mencari kemungkinan bantuan material, seperti pasir, baja ringan, spandek dan lainnya. Langkah kedaruratan lah, termasuk melibatkan Tagana,” jelasnya.

Ia mengakui warga korban kebakaran lebih condong untuk diberi bantuan rumah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari rumah tinggal mereka. Hal itu pun diakuinya akan diakomodasi meskipun dengan budget yang minim.

“Kita tetap dialog, supaya warga memahami apapun ketetapan pemerintah. Memang alternatifnya lebih ingin mengontrak rumah di sekitar tempat tinggal meskipun budget yang kita siapkan akan terbatas,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor Theofillo Francino Freitas mengatakan, ada beberapa opsi yang diberikan Pemkot Bogor untuk 15 Kepala Keluarga (KK) dari 11 rumah yang menjadi korban kebakaran Selasa lalu. Diantaranya menempati rusunawa Cibuluh dan uang bantuan untuk rumah kontrakan sementara selama 3 bulan.

Baca juga  Bima dan Rombongan Apeksi Tinjau Lokasi Bencana di Palu

Theo, sapaan karibnya mengakui bahwa rata-rata korban lebih memilih tinggal sementara di rumah kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

“On proses saat ini BPBD bersama unsur kelurahan. Jadi bukan dari anggaran BTT (Biaya Tidak Terduga, red), tapi ada anggaran Hunian Sementara (Huntara) di BPBD , sebesar Rp1,2 juta sebulan sebelum dipotong pajak,” kata Theo sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan warga terdampak kebakaran di Kampung Cincau, Kelurahan Gudang, Kota Bogor, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk mencarikan tempat tinggal. Pilihan pertama, yakni di Rusunawa. Kedua, mereka bisa ngontrak di sekitar area tempat tinggal.

“Anggaran Hunian Sementara (Huntara) itu berupa uang kontrakan, yang diserahkan Pemkot Bogor ke BPBD, namun tidak ke pengungsinya, tapi langsung ke kontrakan yang mereka isi. Akan langsung dibayarkan BPBD. Kalau mekanismenya, ada keterangan dari wilayah. Sejauh ini sudah assessment, ada 11 rumah yang terbakar. Artinya ada 11 Huntara,” jelasnya.

Baca juga  Diguyur Hujan, Upacara HUT Korpri ke-51 di Kota Bogor Berlangsung Khidmat

Ia memaparkan, untuk anggaran Huntara per satu unit rumah dijatah Rp1,2 juta per bulan lalu dipotong pajak. Setelah itu, dikalikan 11 rumah dengan batas maksimal bantuan huntara yakni 3 bulan.

Jika dikalkulasi, setiap rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,6 juta untuk kontrakan huntara selama 3 bulan. Jika dikalikan 11 rumah, maka bantuan yang dikeluarkan mencapai Rp39,6 juta.

“Makanya sebetulnya kalau mau lebih lama bisa di rusunawa, bisa sampai 6 bulan karena itu punya pemerintah. Kalau kontrakan, anggaran huntara hanya bisa maksimal 3 bulan. Selanjutnya warga diharapkan mandiri karena program dan kemampuan kita hanya bisa itu,” paparnya.

Sedangkan untuk anggaran hunian tetap (huntap), kata Theo, Pemkot Bogor belum mempunya pos anggaran tersebut. “Kalau (anggaran) hunian tetap Kota Bogor belum ada,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top