Kota Bogor

Komplotan Spesialis Pembobol ATM Dibekuk Polisi Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor berhasil menangkap enam pelaku komplotan spesialis pembobol mesin ATM.

Komplotan tersebut ditangkap setelah membobol ATM di sebuah minmarket di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tig dari enam pelaku tersebut berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pada 1 Februari 2024 lalu.

Ia menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor berhasil mengidentifikasi enam pelaku dengan inisial SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.

Untuk inisial SS, MT, dan MM dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor.

Baca juga  Dibanderol Rp35 ribu Per Ekor, Pasar Murah Ayam Potong Polresta Bogor Kota Diserbu Masyarakat  

“Hasil pemeriksaan para pelaku, aksi ini diinisiasi oleh Pakde dan SS, mereka belajar aksi tersebut dari Pakde yang merupakan residivis,” ucap Bismo pada Rabu, (21/2/2024).

Pakde dan SS merekrut para pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa.

“Bahkan ada beberapa di antaranya yang pernah melakukan aksi pencurian baterai tower dengan modus yang sama,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol tembok minimarket Alfamart dengan menggunakan sejumlah peralatan khusus.

Kemudian komplotan pelaku beraksi membobol mesin ATM yang berada di dalam area minimarket dengan menggunakan las dan peralatan lainnya.

“Tak hanya itu, pelaku juga mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik dan uang tunai di dalam ATM sebanyak Rp140 juta,” ungkapnya.

Baca juga  Kota Bogor Catat Rekor Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19, 90

Adapun hasil dari tindak pidana tersebut masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta sedangkan sisanya diambil oleh pelaku berinisial Pakde yang saat ini ditahan di Polres Bogor, Cibinong.

“Motif mereka untuk biaya hidup, kebutuhan hidup, karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” paparnya.

Dari para pelaku, lanjut Bismo pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa uang hasil kejahatan, tempat uang di ATM, alat las untuk membuka mesin ATM termasuk oksigen dan tabung gas dan juga alat untuk mejebol dinding.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bahwa pada saat melakukan penangkapan para pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Baca juga  Bima Arya Lantik Pengurus Asosiasi LPM Kota Bogor

“Mereka kami berikan peringatan 3 kali, namun tidak mengindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki masing-masing pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top