Regional

Kepala Desa Perintahkan Tutup Semua Panti Pijat di Gunung Putri

BOGOR-KITA.com – Kepala Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, HM. Kacan meminta semua usaha panti pijat yang beroperasi di wilayahnya untuk segera tutup. Pasalnya, usaha panti pijat tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama kaum ibu.

“Penutupan ini dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari ketegasan pemerintah desa (pemdes) dalam rangka mendukung Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju di Indonesia, sekaligus mengakomodir desakan warga yang merasa risih dengan keberadaan usaha jasa refleksi dan panti pijat itu.

“Saya tidak akan mentolerir usaha tersebut, begitu juga dengan izin domisili, saya tidak akan menandatangani dikarenakan saya terus disorot oleh ibu-ibu pengajian. Intinya, Desa Ciangsana harus bebas dari panti pijat, apalagi yang plus-plus,” kata Kacan kepada PAKAR di ruang kerjanya, Jumat (14/11).

Baca juga  Penanganan Disabilitas Terkendala, Keluarga Sembunyikan Anak Karena Malu

Dikatakan Kacan lagi, sebagai langkah awal, Pemdes Ciangsana akan meminta bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk melakukan penyisiran terhadap usaha tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Unit Satpol PP Kecamatan serta memerintahkan para anggota perlindungan masyarakat (linmas) untuk menertibkan usaha itu. Jika diketahui masih ada yang beroperasi, saya minta untuk segera ditutup hari itu juga,” papar Kacan lagi.

Ketegasan Kades Kacan disambut positif oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Ciangsana, H Rustandi yang menilai, keberadaan panti pijat hanya kedok dari praktik asusila.

“Panti pijat itu hanya kedok, dan hanya membawa kaum laki-laki di Desa Ciangsana ini ke arah yang tidak benar. Oleh sebab itu, saya sangat setuju Kades Ciangsana HM Kacan bertindak tegas terhadap panti pijat itu,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Arus Balik ke Jakarta Ditutup, Dijaga di 85 Titik, Ini Daftarnya
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top