Kota Bogor

Diminta Tutup Sementara, Ini Tanggapan Pihak Mie Gacoan Jalan Baru  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pihak Mie Gacoan Sholeh Iskandar (Sholis) menanggapi terkait adanya surat peringatan dari Satpol PP Kota Bogor untuk menghentikan sementara operasional kedai mie yang baru opening beberapa hari lalu itu.

Melalui Legal Mie Gacoan Sholis Endhy, surat yang diberikan Satpol PP Kota Bogor akan dirapatkan secara internal, sebab sejak mulai beroperasi pihaknya sudah memiliki kontak kerja dengan pegawai selama enam bulan.

“Kita tidak ingin menimbulkan masalah baru lagi dari ketenagakerjaan karena memberhentikan sepihak terhadap para karyawan, kita pikirkan juga mereka (pegawai),” ucap Endhy kepada wartawan, Senin, (26/6/2023).

Ketika ditanya apakah Mie Gacoan tidak akan mengikuti aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atau tidak mengindahkan surat peringatan, Endhy mengaku dari awal pihaknya sudah koperatif mengurus izin semuanya secara sistem.

Baca juga  Usmar : FKKPI Berperan Jaga Kondusifitas Kota Bogor

“Memang dilemanya di situ, bukan kita melangkahi. Kita tidak pernah mengesampingkan kepastian hukum, tetapi di sisi lain ada aspek sosial ekonomi yang harus diperhitungkan, yang jelas kita menghindari permasalahan baru,” katanya.

Sebelumnya, restoran Mie Gacoan Sholis telah mendapat surat peringatan penghentian sementara operasional dari Satpol PP Kota Bogor. Dilayangkannya surat tersebut, imbas dari “kenakalan” pihak pengelola Mie Gacoan yang tetap nekat beroperasi meskipun belum mengantongi perizinan yang lengkap.

Selain itu, restoran Mie Gacoan Sholis juga mendapat sorotan dan peringatan keras dari Komisi I DPRD Kota Bogor.

“Persoalannya pembangunan resto Mie Gacoan dari pertama, dua dan tiga hingga di Jalan Baru ini, proses perizinannya tidak lengkap sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha itu tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor karena yang berusaha di Kota Bogor bukan Mie Gacoan saja, tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di Kota Bogor,” ucap Ketua Komisi I, Heri Cahyono.

Baca juga  Dokter Rayendra Kembali Jalankan Program Pesantren Sehat

Heri menyebut bahwa jika satu pihak tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan.

“Nanti Kota Bogor tidak teratur dan tidak tertib, akan banyak orang yang berusaha di Kota Bogor tidak mengindahkan perizinan dan bisa menjadikan Mie Gacoan sebagai alasan bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menegaskan bahwa jika pengelola Mie Gacoan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung di segel. Serta, lanjutnya, menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.

“Kita tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kita akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kita tidak perlu lagi memberikan surat teguran 1, 2 dan 3,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Tahun 2021, Pemkab Bogor Ajukan 11 Raperda
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top