Kab. Bogor

Kemenangan HADIST Inkrah

BOGOR-KITA.com – Kemenangan Ade-Yasin – Iwan Setiawan (Hadist) sudah inkrah alias sudah memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul penolakan gugatan yang diajukan pasangan Ade Ruhendi – Inggrid Kansil ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan gugatan Ade Ruhendi – Inggrid tidak memiliki kedudukan hukum alias tidak memiliki legal standing.

Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selalu ketua merangkap anggota, Aswanto, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dalam sidang putusan Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018, MK menimbang bahwa Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada menyatakan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga  Pejabat Negeri Selangor Malaysia Lirik Potensi UMKM Kabupaten Bogor

Sedangkan berdasarkan hasil penetapan KPU, pasangan Ade Ruhendi – Inggrid Kansil, selisih suara terpaut cukup jauh dengan pasangan bupati terpilih Ade Yasin-Iwan Setiawan yakni presentase 2,38 persen. Setelah sidang, KPU Kabupaten Bogor menyatakan segera menetapkan pasangan bupati terpilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima MK. “Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 158 dan Peraturan MK Nomor 5/2017 pasal 7 ayat 2 huruf d,” katanya.

Kuasa Hukum Ade Yasin – Iwan Setiawan Usep Supratman S.H. dalam jumpa pers di Cibinong (9/8/2018) mengatakan, MK menerima eksepsi termohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing”.

Baca juga  Survey Indikator Soal Pilkada 9 Desember 2020: Potensi Golput Tinggi

“Berdasarkan putusan ini Ade Yasin dan Iwan Setiawan telah sah dan sudah inkrah memenangkan pemilu Kabupaten Bogor,” jelas Usep.

Iwan Setiawan turut hadir dalam konferensi pers di Gedung RYC. “Terima kasih atas kerja keras tim pemenangan HADIST, yang selama ini selalu memberi semangat kepada saya dan Bu Ade Yasin. Kami berharap kedepannya rekan-rekan membantu kembali bekerja 5 tahun ke depan, kita sama sama membangun Kabupaten Bogor lebih baik lagi, dengan hasil maksimal,” pungkas Iwan. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top