Kota Bogor

Kembali Buka Uji KIR, Dishub Kota Bogor Terapkan Protokol Kesehatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sudah membuka kembali pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR. Uji KIR tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat oleh petugas.

Sebelum memasuki pengujian, kendaraan – kendaraan terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan, kemudian untuk sopir dicek suhu tubuhnya menggunakan termometer. Setelah semua dilewati, baru kendaraan memasuki pengujian. Para petugas uji KIR juga terlihat menggunakan pakaian hazmat dan APD lengkap.

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pengujian kendaraan sudah diaktifkan kembali sejak tanggal 2 Juni kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, pengukuran suhu tubuh, disinfeksi kendaraan, petugas pakai masker dan sarung tangan dan APD lengkap, tempat cuci tangan.

Baca juga  Orang Korea Kantongi Sampah Sebelum Dibuang di Rumah masing-Masing

“Para sopir kendaraan yang dilayani juga wajib memakai masker, kalau tidak memakai masker, maka dia harus mencari dulu maskernya sampai dapat, baru dilayani,” ucap Eko, Senin (8/6/2020).

Eko menjelaskan bahwa kendaraan – kendaraan yang melakukan uji KIR dibatasi. Dalam satu hari hanya 120 kendaraan. Sejak dibuka tanggal 2 sampai tanggal 6, ada sekitar 556 kendaraan yang melakukan uji KIR.

“Kita batasi jumlahnya sehari hanya 120 kendaraan saja. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji KIR dibuka juga di hari Sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya.

Eko menyebutkan selama penerapan PSBB, banyak kendaraan yang belum melakukan uji KIR. Menurutnya,  total kendaraan yang wajib uji KIR sampai bulan Agustus 2020 sebanyak 8.825 kendaraan. Untuk mendapatkan pelayanan uji KIR, bisa melakukan pendaftaran dulu untuk mendapatkan nomor antrean.

Baca juga  Soal PDJT, Dishub Kota Bogor Sarankan DPRD Bentuk Pansus

“Karena dibatasi jumlahnya bagi kendaraan yang akan melakukan uji KIR, jadi silakan daftar dulu di loket untuk mendapatkan nomor antrean. Selama melakukan uji KIR, tetap melaksanakan protokol kesehatan, jaga jarak dan mengikuti aturan prosedural yang ada,” ujarnya.

Sementara, Ketua Organda Kota Bogor M. Ishack didampingi sekretaris Fredy Djuhardi mengapresiasi dibukanya kembali uji KIR dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Proses pelaksanaan kembali uji KIR sangat diperlukan untuk menjamin kelayakan angkot.

Uji KIR ini, lanjut Eko harus rutin setiap enam bulan sekali untuk memeriksa kestabilan pengereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jaminan kepada pengguna bahwa angkutan yang sudah diuji berkeselamatan.

Baca juga  Tiga Rencana Aksi TPID Kota Bogor Turunkan Inflasi

“Kita harapkan dan imbau kepada para pemilik angkot untuk dapat segera mengikuti proses administrasi terbaru yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji KIR. Para sopir juga harus mematuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top