Kota Bogor

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengaturan dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor menerbitkan surat edaran (SE) Nomor : 551-21 1371- Angkutan terkait pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang pada masa lebaran tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mulyadi mengatakan bahwa surat edaran itu merupakan tindaklanjut SE Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022.

“Sejak diterbitkannya surat ini, kepada para pengusaha, pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang yang masuk atau melintas Kota Bogor pada masa angkutan lebaran tahun 2022 dilakukan pengaturan dan pembatasan operasional,” ucap Mulyadi, Kamis (28/4/2022)

Mulyadi menjelaskan, kendaraan angkutan yang masuk dalam pembatasan operasional adalah mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil dengan sumbu tiga atau lebih lalu mobil barang dengan kereta tempelan atau mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian tambang atau bangunan, seperti tanah, pasir dan atau batu.

Baca juga  Dishub Kota Bogor Cek Kesehatan Sopir Angkot

“Pembatasan operasional angkutan barang tersebut yang bakal melalui ruas jalan non tol dengan ketentuan waktu. Arus mudik di ruas jalan non tol atau jalan nasional mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun hari libur atau Minggu berlaku 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB,” jelasnya.

Kemudian, kata Mulyadi arus balik di ruas non tol saat arus balik nanti berlaku mulai tangga 6 hingga 9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB. Itu, kata Eko tidak berlaku bagi kendaraan seperti pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).

Baca juga  Laporan Kinerja Dishub Kota Bogor Tahun 2022

Juga bahan ekspor dan impor menuju atau dari dan ke pelabuhan laut, seperti air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan-bahan pokok seperti beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur dan buah buahan, daging, ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur dan garam serta mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

“Untuk di pembatasan operasional di ruas jalan nasional yang berlaku di Kota Bogor terdapat tujuh ruas jalan, yakni Jalan Raya Wangun, Tajur, Pajajaran, Sholeh Iskandar, KH. Abdullah Bin Nuh, Dramaga dan Jalan KS. Tubun,” ujarnya.

Atas terbitnya surat edaran tersebut, ia berharap dapat dijadikan pedoman bagi petugas operasional lapangan. [] Ricky

Baca juga  35 Warga Rancamaya Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top