PKL MA Salmun
BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor setiap hari memanggil dan memeriksa pegawai kantor Koperasi dan UMKM terkait pengusutan terhadap dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Jambu Dua. ‘Ada sejumlah pegawai Kantor Koperasi dan UMKM yang dimintai keterangan oleh Kejari seputar pengadaan lahan Pssar Jambu Dua,” kata Sekretaris Kepala Kantor Koperasi UMKM kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Sabtu (14/3/2015).
Lahan Pasar Jambu Dua milik Angkahong seluas 7.302 M2 dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor senilai 43,1 miliar. Sesuai tupoksi, pembelian dilakukan oleh Kantor Dinas UMKM. Pembelian berkembang kusut, karena ada dugaan korupsi yang melibatkan pihak tertentu.
Perkembangan pengusutan kasus itu sampai saat ini ditandai dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait oleh Kejari Bogor. Sementara di DPRD Kota Bogor berkembang wecana akan menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaankorupsi tersebut.
Ipendai mengakui pengusutan oleh Kejari Bogor berlangsung intens. “Sejumlah pegawai hampir setiap hari dipanggil oleh Kejari,” kata Ipendi. Namun demikian, Ipendi mengatakan, kinerja Kantor Koperasi dan UMKM tidak terganggu. “Kadis pun tetap ngantor seperti biasanya, terkadang menyelesaikan tugas kantornya hingga larut malam," ujarnya seraya menambahkan, pihaknya secara pribadi maupun kedinasan memberikan dukungan terhadap Pak Kadis. (Baca juga: https://bogor-kita.com/index.php/menu-kota-bogor/1092-pembelian-pasar-jambu-dua-kusut-relokasi-pkl-eks-ma-salmun-tertunda) [] Yuda