Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pencekalan terhadap pengusaha Hotel Art Marriot yang diduga menyuap pejabat Kota Bogor terkait izin pembangunan Hotel Art Marriot di Jalan Achmad Yani, Kota Bogor.
“Kita sudah mengajukan permintaan ke Kejati untuk mencekal pengusaha Hotel Art Marriot,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Endang Katarina Sarwestri didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Donny Haryono Setiawan kepada PAKAR, di Bogor, Jumat (21/10).
Donny menerangkan, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha itu. “Sudah diperiksa sebagai saksi dua kali. Jadi, kita ikuti saja prosesnya. Kalau ada fakta tindak pidana korupsi dan ada fakta yang mendukung penyuapan, tidak menutup kemungkinan kita jadikan tersangka,” kata Donny.
Dikatakan, tersangka SS memang sudah memberikan keterangan tentang seluruh orang yang terlibat dalam kasus itu, namun belum bisa dijadikan bukti, karena baru keterangan sepihak.
“Kita masih harus melakukan pengecekan benar atau tidak keterangan SS itu. Pemeriksaan masih jalan, setelah itu dianalisa, baru disimpulkan,” jelas Donny.
Terkait permintaan Walikota Bogor yang mengajukan surat penangguhan penahanan tiga tersangka yakni, HS, SS dan TS, Donny mengemukakan, belum bisa diproses karena kejari belum menerima surat dari walikota itu.
“Belum ada surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Dony. Dony mengemukakan, kalau pun surat sudah diterima, kejaksaan bisa saja tidak mengabulkan.
Sementara itu, meski sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, HS, SS dan TS, belum diberhentikan. Hal itu karena sampai saat ini Kejari belum memberikan surat penahanan. “Status mereka seharusnya sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Tetapi karena kami belum menerima surat keterangan tentang penahanan dari Kejari, maka tiga PNS itu belum bisa diberhentikan sementara, statusnya masih sebagai PNS aktif Pemkot Bogor," ucapnya.
Gaji mereka masih utuh. Pekerjaan mereka dikerjakan di LP Paledang. Kalau nanti sudah diberhentikan sementara, gaji yang diberikan menjadi 50 persen ditambah tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan fasilitas jabatan. [] Harian PAKAR/Admin