Laporan Utama

Kasak Kusut Menyoal Pemindahan Ibukota

Oleh

Lutfi Bagas Putra, S.H

Alumni FH Universitas Pakuan (Unpak) dan

Penggiat Hukum di LBH Bahu Perisai Muda

BOGOR-KITA.com – Pada 17 Agustus 2019, desas-desus pemindahan ibu kota menjadi jernih. Presiden Joko Widodo meminta izin dan doa restu rakyat hendak memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Diperkirakan pembiayaannya menelan 499 triliun rupiah. Sebuah proses, dialog dan kajian panjang dimulai.

Tidak dapat disangkal, keberadaan ibukota tidak penah lepas relasinya dengan negara. Tiada ibukota tanpa negara. Negara dan ibukotanya adalah niscaya.Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian secara beragam. Aristoteles merumuskan negara dalam bukunya yang berjudul Politica, yang disebutnya sebagai negara politis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam satu wilayah yang kecil.

Dalam pengertian itu negara disebutkan sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.

Baca juga  Opini Teguh Rahadi Wiratama: Silpa Besar Menentang Poin 3 Nawacita Presiden Jokowi

Setiap negara dipastikan memiliki sebuah wilayah yang menjadi sentral atau pusat. Lazim disebut sebagai ibu kota, Dalam konteks ini, maka perdebatan ibu kota dipastikan memakan enerji dan keseriusan. Karena sangat berkaitan dengan eksistensi negara. Seperti di Indonesia, wacana pemindahan ibukota ke Kalimantan Timur misalnya. Perdebatan bisa dilacak dari berbagai sektor. Pertama, dari segi ekologi, bagaimana nasib hutan di sana. Apakah ada jaminan tidak tereduksi. Mengingat Kalimantan sering disebut paru-paru dunia. Kedua, bagaimana strategi penumbuhan pembangunan ekonomi di sana. Apakah berbagai kemungkinan, kendala dan hambatan sudah dikalkulasi serius. Ketiga, dari sudut legal, sejauhmana telah dihitung kinerja legislator kita. Sebab, pada saat bersamaan, dipastikan untuk memindahkan ibukota berarti beberapa perundang-undangan wajib direvisi. Diantaranya, Undang-undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota NKRI, UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga  Soal Literasi dan Taman Bacaan, Tidak Bisa Hanya di Belakang Meja

Pro Kontra

Resiko demokrasi adalah mengelola perbedaan. Pro kontra tidak dapat dinafikan. Maka perlu diinventarisasi dilema apa yang dihadapi. Pertama, satu sisi, bila ibukota pindah ke Kalimantan Timur maka dipastikan berefek pada kesehatan ekonomi di sana. Ada investasi. Lapangan kerja terbuka. Pengangguran bisa dikurangi. Pemerataan dapat direalisasikan. Namun di sisi lain, ada ongkos yang harus dibayar. Lingkungan berpotensi rusak. Hutan dibabat. Ekosistem berantakan. Apalagi jika tidak ada kajian utuh antisipatif berbasis lingkungan.

Hal lain yang sering diargumentasikan mengenai kapasitas DKI Jakarta. Populasinya makin padat. Kebanjiran dan kemacetan seperti konsumsi rutin. Polusi tak terhindarkan. Namun, pertanyaan berikutnya, apakah alasan ini sudah sedemikian darurat sehingga memang harus berdampak memindahkan ibukota.

Hal lain mengenai skala prioritas. Listrik hendak naik. Premi BPJS Kesehatan naik pula. Pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) mendesak dilakukan. Selaras visi Presiden Joko Widodo periode kedua adalah SDM. Menjadi pertanyaan publik, apakah tidak lebih baik biaya 400 triliun lebih tadi diarahkan ke hal-hal di atas. Dapatkah rencana pemindahan ibu kota ditunda.

Baca juga  OPINI: Yang Maha Tahu Itu Siapa?

Gagasan

Presiden Joko Widodo nampaknya harus ekstra menyediakan tenaga untuk menelaah secara matang soal pemindahan ibukota. Pertama, sisi legal masih meragukan. Sejarah mencatat, sejak reformasi jarang DPR bisa membereskan tunggakan produk undang-undang. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sering jadi daftar keinginan. Bukan kebutuhan. Sukar direalisasikan. Maka, jika untuk memindahkan ibukota setidaknya ada puluhan undang-undang yang harus direvisi. Sanggupkah DPR melakukan itu bersama Pemerintah dalam waktu singkat. Kedua, ekonomi global sedang tidak menentu. Persaingan raksaksa besar Amerika dan China menajam. Tak heran pemerintah harus berhati hati dalam menggunakan keuangan. Perlu ditimbang ulang, lebih baik menghemat keuangan dan mengalokasikan pada SDM untuk merebut masa depan lebih baik. Mundur satu langkah untuk maju seribu langkah tentu jurus yang patut dicoba. Ketiga, publik harus dilibatkan. Publik bukan patung. Ia nyawa kedaulatan. Maka, Presiden Joko Widodo akan arif jika publik diajak diskusi. Dengan begitu demokrasi menjadi nyata. Bukan basa basi pada konteks elektoral semata. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top