Kota Bogor

Kabupaten Indragiri Hilir Belajar Anti Korupsi ke Kota Bogor

BOGOR-KITA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menerima kunjungan kerja (kunker) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, Provinsi Riau di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin (24/6/2019) siang.

Kunker yang dipimpin Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin tersebut ingin mempelajari mengenai program anti korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, Said Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas sambutannya. Ia bersama tiga orang dari Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum datang ke Kota Bogor ingin mempelajari mengenai program anti korupsi di bidang pendidikan. Apalagi Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pernah menjabat di direktur KPK.

“Kami diminta KPK belajar mengenai pencegahan korupsi dan kami diarahkan ke Semarang dan Kota Bogor. Kami lebih memilih ke Kota Bogor karena lebih mudah,” ujarnya.

Baca juga  5 Karateka Kota Bogor Ukir Prestasi Tingkat Asia

Selain itu, pihaknya ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan Disdik Kota Bogor terhadap pencegahan korupsi di bidang pendidikan.

Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat di awal menjelaskan, bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim baru saja dilantik pada April mendatang periode 2019-2024.

“Pak Bima Arya menjabat kembali dan hanya ganti wakilnya saja,” tuturnya.

Berkaitan dengan pencegahan korupsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

“Terakhir kami bersama kepala OPD, Dirut RSUD dan Dirut BUMD se Kota Bogor mengunjungi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tuturnya.

Baca juga  Partai NasDem Kota Bogor Targetkan Masuk 3 Besar di Pemilu 2024

Hal tersebut dilakukannya untuk menjadikan Kota Bogor yang transparan, termasuk mengenai rencana aksi pengelolaan aset, keuangan, perizinan dan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pengawasannya.

Di sektor pendidikan khususnya, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.   

“Jadi kedepan ini tidak hanya dilakukan pendidikan bagi siswa saja tapi kami berencana akan ada pelatihan anti korupsi bagi guru oleh bagian BKPSDA dan nanti diawasi oleh inspektorat,” jelasnya.

Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin memiliki jargon Arena Juara, yakni (Aman, Religius, Nasionalis, Amanah) dan Juara (Jujur, Unggul, Antusias, Ramah, Agamis) dalam mewujudkan pendidikan karakter, termasuk pendidikan anti korupsi.

Baca juga  Rakor Kamtibmas Kota Bogor Bahas Kasus Penusukan Siswi SMK

“Jadi mengenai penguatan pendidikan karakter kami menggunakan jargon itu, pengawas semua diarahkan kepada itu,” jelasnya.

Khusus teori pendidikan anti korupsi ada di mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan prakteknya ada di semua mata pelajaran. Selain itu kata Fahrudin, semua guru wajib mengikuti KMD (Kursus Mahir Dasar) mengamalkan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, yakni suci pikiran, perkataan dan perbuatan.

“Pada intinya pendidikan anti korupsi agar anak didik tidak berbuat curang, disiplin, bertanggung jawab terhadap tugasnya. Ini tidak bisa diajar oleh gurunya saja tapi harus didukung oleh orang tua,” tuturnya. [] Admin / Humpro Kota Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top