Kota Bogor

Kabar Baik, Bapenda Kota Bogor Perpanjang Penghapusan Denda Pajak Hingga 24 Desember

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan masyarakat dari dampak virus Covid-19.

Melalui Peraturan Walikota Bogor nomor 111 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Covid-19 di Kota Bogor, Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk denda PBB ini biasanya di-deadline atau jatuh tempo pada akhir Agustus, namun mulai Oktober diperpanjang sampai tanggal 24 Desember 2021.

“Jadi, bagi yang akan membayar PBB. Sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” ucap Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Minggu (10/10/2021).

Baca juga  2020, PLN Setor Rp50,8 Miliar ke Pemkot Bogor dari Pajak Penerangan Jalan

Deni mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, lanjut Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama. Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

“Meski masih dalam kondisi pandemi. Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih pendapatan asli daerah, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menuturkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka. Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

Baca juga  Gelar Konsultasi Publik, Bapenda Kota Bogor Serap Saran dan Masukan dari Stakeholder

“Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB pemerintah kota Bogor bekerjasama dengan bank Bjb telah menyediakan 16 channel pembayaran di antaranya buka lapak, qris Bjb, Bjb digi, Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, Masago, Bayarain dan Bank Kota Bogor. Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya,” jelas Anang. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top