Nasional

Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. untuk:

‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,’’ bunyi Diktum PERTAMA.

Baca juga  Dalam Hal Emas, Jokowi Presiden Tiada Tanding

Selanjutnya pada salah satu Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  2. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada bagian lain Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kapolri, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
  2. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  4. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga  Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir

Di bagian akhir Diktum KEDUA, Presiden berikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama,
    tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
  2. menyusun dan mcnetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
  4. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‘’Segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA.

Baca juga  Pemerintah Bubarkan Lagi 10 Lembaga Negara, Sebelumnya 18 Lembaga

Sesuai Diktum KEEMPAT Inpres ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top