Nasional

Jajaran Polri Solid Tunggu Putusan Praperadilan Kasus Budi Gunawan

Neta S Pane

BOGOR-KITA.com – Jajaran Kepolisian, terutama jajaran menengah ke bawah Polri, sangat solid menjelang pembacaan putusan prapradilan Budi Gunawan (BG) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) besok.

“Sikap gelisah dan penuh manuver justru terlihat dari sejumlah perwira pendukung maupun para pati yang merasa pantas menjadi Kapolri menggantikan BG,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam siaran pers yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, Minggu (15/2/2015) sore.

Ind Police Watch (IPW), kata Neta, melihat manuver yang dilakukan Kompolnas dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan BG justru berpotensi memecah belah Polri. Sebab dengan munculnya pernyataan Kompolnas itu terjadi berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya.

Baca juga  Corona di Jabar Terus Mengganas, Jumlah Kasus Bertambah Lagi

Untungnya, Presiden Jokowi tidak menanggapi manuver dan usulan Kompolnas itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif, tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting. Sebab  semua pihak bersikap menunggu hasil prapradilan BG terhadap KPK yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Di sisi lain, kalangan menengah bawah Polri sangat solid. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK terhadap BG, tidak  sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya. Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK. Sementara dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan

Baca juga  Struktur Pemkot Kini Solid dan Segar, Bima: Kita Harus Lari Kencang

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. “Perkembangan di prapradilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri,” kata Neta. [] Admin 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top