Regional

Jabar Keluarkan Pergub, 5 Level Adaptasi Kebiasaan Baru

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG –  Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan 5 level adaptasi kebiasaan baru atau AKB. Lima level tersebut ditetapkan berdasarkan 9 indikator covid-19.

Lima level tersebut ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Pergub yang ditandatangani Sabtu (30/5/20) tersebut mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan. “Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujarnya di Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). 

Baca juga  Wali Kota Depok: Hari Santri Momentum Ciptakan Kerukunan Bangsa

Pergub 46 mencakup penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi. 

Dalam penentuan level kewaspadaan, ada sembilan indikator yang dijadikan tolak ukur.

Yakni, laju ODP, PDP, pasien positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

“Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” sebut Setiawan. Dilansir Humas Pemprov Jabar  

Tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Dari sembilan indikator ini, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota.

Yakni,

Level 1 Rendah: tidak ditemukan kasus positif

Baca juga  Agung Wahyu Terpilih jadi Ketua Karang Taruna Kelurahan Pondok Jaya

Level 2 Moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor.

Level 3 Cukup Berat: ada klaster tunggal.

Level 4 Berat: ditemukan beberapa klaster.

Level 5 Kritis: penularan pada komunitas. 

Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda- beda per kabupaten/kota. 

Level 1, Protokolnya normal

Level 2 Jaga jarak

Level 3 PSBB parsial

Level 4 PSBB penuh

Level 5 protokolnya adalah Karantina (lockdown). 

Menurut Setiawan, dalam Pergub 46 diatur juga level kewaspadaan per kecamatan/kelurahan yang protokol kesehatannya kurang lebih sama dengan tingkat kabupaten/kota dengan istilah baru Pembatasan Sosial Berskala Mikro.  

Selain PSBB, Pergub 46 juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB yang perlakuannya pun sesuai dengan level kabupaten/kota sebagai berikut.

Baca juga  Tidak Semua Partai Lolos Threshold Ikut Pilkada di 8 Daerah Jabar

Level 1, diperkenankan membuka tempat ibadah dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, pergerakan orang diizinkan antar provinsi, belajar di sekolah tapi hanya 50 persen siswa, tempat wisata dibuka pukul 06.00 – 16.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan masih banyak aturan lain, aktivitas perbankan kapasitas 70 persen dengan pegawai 25 persen kerja di rumah dan 75 persen ke kantor.

Sebaliknya Level 5 yang paling kritis akan diberlakukan karantina dengan pergerakan dibatasi per desa/kelurahan bahkan per RT/RW, pegawai 100 persen kerja di rumah, supermarket, minimarket, mal, sampai pasar tradisional tutup. 

“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” sebut Setiawan. 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top