Nasional

Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025 Dapat Diskon 50 Persen dari Pemerintah

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Langkah ini bertujuan meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.

Baca juga  Ruang Kantor Berpotensi Jadi Lokasi Penyebaran Covid-19, Ini Solusinya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon 50 persen untuk iuran JKK diberikan selama lima bulan tanpa memengaruhi manfaat yang diterima oleh peserta.

“Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro.

Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Tunjangan JKP ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK.

Peningkatan manfaat tersebut meliputi tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, bantuan pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk mendapatkan manfaat tersebut.

Baca juga  Jokowi: Dari Dulu Sampai Sekarang Natuna Adalah Indonesia

Anggoro mengatakan bahwa selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama tunjangan hanya 45 persen dari upah, dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang merancang kebijakan perluasan kemudahan akses untuk perusahaan kecil, termasuk rencana meniadakan kewajiban kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk sektor ini.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Dian Agung Senoaji menyambut baik kebijakan tersebut. “Ini merupakan bukti bahwa negara hadir dalam rangka perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh kepada setiap masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap pemangku kepentingan di sektor padat karya,” katanya. [] Mitra

Baca juga  7 Rektor di Bogor Sikapi Kondisi Bangsa Pasca Pemilu
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top