Nasional

Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional

Presiden RI Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021 dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021). (Foto:Setkab)

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa Indonesia selama ini dan di masa yang akan datang. Untuk itu ia mengajak insan pers bersama-sama untuk terus membangun harapan dan menyuarakan optimisme dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2021, dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Acara peringatan sendiri dipusatkan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Selengkapnya pidato Presien Jokowi, sebagai berikut,

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan selamat Hari Pers kepada seluruh Insan Pers Indonesia di manapun Bapak-Ibu berada. Saya tahu di saat pandemi sekarang ini, rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi. Dan, menjadi jembatan komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan.

Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu Pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi COVID-19 sekarang ini. Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita Indonesia.

Baca juga  Mudahkan Mahasiswa, IPB Kembangkan Pengajuan Keterangan Lulus Online

Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya, yang juga tidak mudah. Seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh Pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan.

Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh Badan kemudian pembebasan PPh (Pasal) 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif, ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.

Keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu. Perlu saya sampaikan, beban fiskal  Pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan. Salah satu belanja besar yang dibelanjakan Pemerintah adalah vaksin untuk vaksinasi. Dan saat ini Pemerintah sedang bekerja keras untuk memperoleh vaksin melalui vaksinasi.

Baca juga  Baban Sarbana, Pengusaha Sukses Penulis 13 Buku Alumnus IPB University

Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin. Tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof. Nuh (Ketua Dewan Pers), untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama, nanti keluar dari  Bio Farma 12 juta, kita berikan 5.000 untuk awak media. Dan, kita sekarang ini sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat, termasuk pedagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil. Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini, barusan terbit PP (peraturan pemerintah)-nya, yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun demikian, Pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media.

Baca juga  Tokopedia Diretas, Mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi

Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher right  agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan Over The Top (OTT), yaitu layanan melalui internet.

Perlu saya sampaikan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga  mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit permen (peraturan menteri) yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.

Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang. Mari kita bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan.

Terima kasih.

[] Imam/Setkab.go.id

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top